dutapublik.com, JAKARTA – Pada Rabu (29/6), Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm, dijemput paksa oleh aparat sekira pukul 08.00 WIB, terkait Perkara Nomor 1036/PID.B/2018/PN. JKT.SEL.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Alvin Lim dan asisten tim kuasa hukum, yakni, Advokat Sukisari, S.H.
“Bahwa hari ini, tanggal 29 Juni 2022, sekitar pukul 08.00 WIB klien kami Alvin Lim, dijemput paksa oleh aparat, bahkan sampai dijemput di depan kamar tidur. Adapun saat ini klien kami sedang dalam perjalanan menuju PN Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sukisari menyampaikan, padahal pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, yang dipimpin oleh Ketua Majelis HakimĀ Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Ginting dan Raden Ary Muladi, telah memutuskan persidangan akan digelar kembali pada pekan depan, yakni Senin (4/7).
Menurutnya, penjemputan paksa terhadap seorang terdakwa seharusnya dilakukan sesuai hari sidang yang telah ditetapkan oleh majelis hakim yakni 4 Juli 2022, bukan sekehendak hati.
“Penjemputan tersebut seharusnya tunduk pada Pasal 154 ayat 6 KUHAP, berbunyi Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya,” terangnya.
Dijelaskannya, sedangkan pada sidang hari Senin, tanggal 27 Juni 2022, Terdakwa melalui tim penasihat hukum, telah secara resmi menyampaikan surat keterangan sakit dan telah diterima oleh majelis hakim di dalam persidangan.
“Dengan ini, tim penasihat hukum, meminta perhatian dan perlindungan hukum atas tindakan dan proses penjemputan yang tidak sesuai dengan KUHAP dan bertentangan dengan Hak Asasi Manusia, kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Kapolri, Kejagung, Ketua Mahkamah Agung, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Instansi terkait,” ucapnya. (E. Bule)





