Duta Publik

Alvin Lim Sebut Oknum Polres Jakarta Selatan Diduga Bantu Mafia Tanah Bakar Ruko Di Jl. Pasar Jumat No.38 CDE Lebak Bulus

393

dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Law Firm, sebelumnya mendapatkan kuasa hukum dari pemilik Ruko Lebak Bulus, Jl. Pasar Jumat No.38 CDE, Jakarta Selatan, untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati Ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman yang membobol Ruko tersebut dan menempati Ruko sebagai parkiran motor ilegal.

LQ Indonesia Law Firm, menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan dan terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota Polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal, selaku Kapolres Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum LQ Indonesia Law Firm Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., memimpin langsung pelaksanaan eksekusi ke lokasi dan hadir pada pukul 13.00 WIB. Di mana, lokasi Ruko terlihat sepi tidak terlihat satupun Polisi berjaga di lokasi.

Phioruci, selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam Ruko untuk membuka Ruko tersebut. Karena tidak ada yang membukanya, maka, sebagai pemilik sah, Phioruci, memerintahkan untuk dibuka paksa. Ketika sedang membuka paksa, dari dalam dilemparkan Bensin, sehingga membasahi baju orang yang ada di luar Ruko termasuk, Alvin Lim.

“Setelah pintu terbuka, Polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam Ruko kabur,” ujar Alvin Lim dengan tegas.

Diungkapkan, Alvin Lim, setelah Polisi menerima telepon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, Polisi menemani masuk dan keadaan Ruko sudah kosong, tidak ada orang.

“Rusaknya lagi, Kepolisian setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar Ruko, masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru Polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika Polri seperti ini lagaknya.”

“UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas Kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah. Di saat ada Polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat, alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan,” ungkapnya dengan kesal.

Akhirnya, lanjut, Alvin Lim, pada pukul 14.30 WIB, LQ Indonesia Law Firm, dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik, dan properti rusak, hancur terbakar karena Polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Phioruci, selaku kuasa pemilik Ruko, dirinya merasa kecewa dengan kejadian tersebut.

“Polisi, di tempat melihat bagaimana saya disiram Bensin dan api menyala. Bukannya membantu memberikan pertolongan, malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta,” ketusnya.

Phioruci, meminta agar Kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum Kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu.

“Kapolri di mana? Masa, Ruko orang dibakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya Polisi jika kejahatan dibiarkan di zaman Pemilu ini,” ucap, Phioruci, dengan pilu dan wajah kecewa.

Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat Kepolisian yang hanya diam saja.

“Huuu, Polisi malah nonton saja, bukannya nangkap Maling. Pasti jadi bekingan penjahat itu,” sorak masyarakat yang menonton. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!