Amin Fauzi Konsisten Laporkan Pelaku Pencamaran Nama Baik

476

dutapublik.com, BEKASI – Tim Kuasa Hukum Mohammad Amin Fauzi Pastikan Pihaknya terus melanjutkan Pelaporannya di Polda Metro Jaya dan akan menutup akses mediasi jika diminta oleh terlapor.

Hal tersebut diungkapkan Suranto salah satu tim kuasa hukum dari Mohammad Amin Fauzi, Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait merebaknya isyu yang mengatakan pihaknya telah mencabut laporan tentang dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan fitnah yang di alami kliennya itu

“Kami dari kuasa hukum Doktor (CH) Mohammad Amin Fauzi menyatakan terkait pelaporan yang sudah kita ajukan dan kita laporkan ke Polda metro jaya pada tanggal 24 Desember 2021 lalu, secara tegas sampai hari ini kami selaku kuasa hukum belum pernah mencabut laporan tersebut dan adapun pelaporan itu bisa dicabut atas nama saya yang mencabut karena saya sebagai pelapor dan mewakili atas nama kuasa hukum Klien kami,” kata Suranto Sabtu (1/1).

“Itu merupakan pembohongan publik jadi tolong rekan-rekan sikapi bahwa terkait isu yang berkembang di masyarakat atau diluaran sana kami nyatakan secara tegas itu adalah pembangunan publik atau bohongan kami tegaskan sampai hari ini kami nyatakan bahwa laporan itu tetap masih berjalan,” tegasnya.

Bahkan, pelaporan yang sudah dilakukan di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/6491/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya kasusnya kini sudah dilimpahkan di Polres Jakarta Selatan

Untuk diketahui bersama, Masih kata Suranto, terkait sudah sejauh mana kelanjutan kasus itu, sampai hari ini pihaknya terus memonitor pelimpahan perkara ini dari Polda Metro Jaya ke Polres Jakarta Selatan.

“Kami, akan melakukan somasi terhadap beberapa media dan khususnya untuk audiensi meminta keterangan dari pada Dewan Pers terkait undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 yang dalam hal ini dari Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) itu sudah mencemarkan nama baik klien kami Mohammad Amin Fauzi melalui pemberitaan di media maupun yang diunggah melalui konten, menulis nama lengkap di spanduk dan juga kami akan kami tempuh langkah hukum-hukum yang lain baik perdata maupun pidana lainnya,” tegasnya.

“Intinya kami dari tim kuasa hukum Mohammad Amin Fauzi kami menyatakan sikap secara tegas bahwa kasus ini tidak ada toleransi dan tidak ada kebijakan apapun baik itu untuk bermediasi pokonya proses hukum tetap harus ditegakkan ini tetap akan kita lanjutkan sampai proses berakhirnya hukum acara pidana nya sampai sesuai dengan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Seblumnya Suranto, selaku Kuasa Hukum Muhammad Amin Fauzi pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 lalu telah melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah) bahwa Kliennya tidak pernah tau menahu tetang adanya gratifikasi dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi tetapi dituduhkan seperti itu oleh terlapor. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *