Deden Pemosting Data Pribadi di Facebook: Akui Sebar Foto KTP Sarkum Hingga Tawarkan Imbalan Rp20 Juta

282

dutapublik.com, KARAWANG – Seorang warga Karawang bernama Sarkum mengaku mengalami ancaman, baik secara fisik maupun psikologis, setelah foto wajah dan identitas pribadinya disebarkan dalam sebuah unggahan di grup Facebook Gue Cikarang News. Dalam unggahan tersebut, Sarkum dituduh membawa kabur uang dan dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta bagi siapa pun yang dapat menemukan dirinya.

Penelusuran awak media menemukan bahwa unggahan berisi foto dan data pribadi tersebut berasal dari akun yang terhubung dengan nomor WhatsApp milik Deden, yang dikenal menggunakan nama panggilan Tarsa. Ketika dikonfirmasi, Deden mengakui bahwa dialah yang memosting data pribadi Sarkum.

“Iya saya yang menyebarkan foto KTP Sarkum di Facebook, bawa saja si Sarkum ke alamat Jalan Antara Dalam RT 02/RW 19 kalau dapat Sarkum-nya. Jangan banyak omong,” tulis Deden melalui pesan WhatsApp, Jumat (21/11/2025)

Deden mengaku menyebarkan informasi itu karena merasa ditipu oleh Sarkum. Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Rizki, pihak yang disebut sebagai pemilik modal. Ia menegaskan tidak pernah menyebarkan KTP maupun identitas Sarkum ke publik.

“Saya tidak pernah menyebarkan KTP atau identitas Sarkum. Dan saya akan memproses Sarkum karena tidak ada itikad baik,” ujar Rizki, yang mengaku telah menyiapkan pendamping hukum.

Baca Juga:  Kasus Dela PMI Ilegal Asal Karawang, Juru Tulis Desa Dayeuhluhur Desak Usut Dugaan TPPO dan Peran Amalia Medical Center

Sementara itu, Sarkum menyatakan bahwa ia hanya pernah memberikan KTP kepada Rizki. “Saya cuma pernah kasih KTP ke Pak Rizki. Tidak pernah memberikan ke siapa pun selain itu,” jelasnya.

Persoalan ini diduga berawal dari skema kerja sama yang menyerupai pola pinjaman tidak resmi mirip skema rentenir yang kemudian berkembang menjadi penyebaran identitas, tuduhan terbuka, dan tindakan intimidatif melalui media sosial.

Komentar Kuasa Pendamping Sarkum, Yusri Amarahman Eka Hamidjaja

Kuasa pendamping Sarkum, Yusri Amarahman Eka Hamidjaja, mengecam keras tindakan penyebaran data pribadi yang dilakukan oleh Deden. Menurutnya, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum dan berpotensi mengancam keselamatan kliennya.

“Penyebaran KTP, foto, serta identitas pribadi klien kami tanpa persetujuan adalah pelanggaran serius terhadap hak privasi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap keselamatan klien kami,” ujar Yusri.

Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

1. UU ITE Pasal 26 ayat (1) – melindungi data pribadi di ruang digital.

2. UU ITE Pasal 27 ayat (3) – mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Baca Juga:  ART Asal Karawang Tidak Diizinkan Pulang Meski Orang Tua Sakit Kritis, Petugas Yayasan: Kami Yayasan Berbadan Hukum, Jangan Asal Tuduh

3. UU ITE Pasal 29 – melarang ancaman atau intimidasi melalui media elektronik.

4. Pasal 310–311 KUHP – mengatur perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.

5. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP 27/2022) – penyebaran KTP atau identitas tanpa izin dapat dipidana 4–6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

6. Ketentuan perlindungan konsumen dan perdata — tindakan penagihan yang bersifat intimidatif dapat diproses hukum.

“Jika memang ada persoalan perdata, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum yang benar. Bukan dengan memancing tindakan main hakim sendiri melalui media sosial. Klien kami memiliki itikad baik mengikuti prosedur hukum, dan keselamatannya tidak boleh dipertaruhkan oleh tindakan sepihak,” jelasnya.

Yusri menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah hukum, antara lain: Pelaporan penyebaran data pribadi tanpa izin, Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, serta Permohonan perlindungan saksi dan korban apabila ancaman terhadap Sarkum meningkat.

“Kami memastikan seluruh proses akan kami jalankan sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan,” tutupnya. (Rahmat)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *