dutapublik.com, SUMENEP – Kezaliman gaya baru yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Kangean berinisial HB terhadap warga miskin Desa Pandeman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep bisa mencoreng nama Institusi Kepolisian.
Pasalnya, penangkapan dua warga Pandeman tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba beberapa minggu yang lalu cukup memilukan kedua orang tua tersangka.
Yakni, dengan adanya dugaan permintaan uang sebesar 20 juta per orang yang dilakukan oleh HB untuk merubah pasal, sangat memberatkan orang tua tersangka. Karena orang tua tersangka merasa tidak mampu memberikan uang sejumlah itu, namun oknum HB terus mendesak orang tua tersangka untuk mencari uang dalam waktu singkat.
Akhirnya pihak kedua keluarga berusaha semaksimal mungkin untuk mencari pinjaman kepada keluarga dan tetangga demi memenuhi permintaan dan untuk meringankan kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba yang dialami oleh MZ dan AL.
Terkait hal itu, Verri Iswahyudi, selaku Aktivis Muda asal Kepulauan mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh HB beberapa minggu yang lalu benar adanya dan itu sungguh memalukan karena telah melakukan pemerasan dengan penekanan terhadap orang tua tersangka kasus penyalahgunaan pemakaian Narkoba.
“Dia (HB_red) datang ke Desa Pandeman dengan tujuan untuk merubah pasal dan meminta uang sejumlah 20 juta rupiah kepada Bapak M dan 20 juta rupiah kepada Bapak MHW Plus 3 juta rupiah untuk mengeluarkan Sepeda Motor. Jadi jumlah uangnya sebesar 43 juta rupiah semuanya,” uangkapnya, pada Kamis (10/2).

Keterangan Gambar 2: Surat Pengaduan Dari Salah Satu Orang Tua Tersangka
Lanjut Verri Karaeng sapaan akrabnya mengatakan, bahwa Ibu korban nenangis dan mengharap kepada Kapolri selaku Pimpinan tertinggi Kepolisian RI, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Kabupaten Sumenep untuk menindak tegas siapa pun oknum Kepolisian yang meminta uang dengan cara memeras Masyarakat apalagi itu Masyarakat miskin.
“Para Ibu korban menangis berharap kepada institusi Kepolisian seperti Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Sumenep segera menindak tegas siapa pun oknum yang memeras uang kepada masyarakat dan meresahkan Masyarakat,“ tegasnya.
Verry karaeng, ketika ditanya oleh awak media dutapublik.com mengenai apakah ada keterlibatan Kapolsek Kangean yaitu IPTU Agus Sugito terhadap pemerasan yang di lakukan oknum HB, Ia menegaskan, ada keterlibatan. Dalam Hukum Hirarki Komando Kepolisian terlebih memerintah atau tidak, maka otomatis ada keterlibatan Kapolsek IPTU Agus Sugito.
“Tentu dalam Hukum Hirarki Komando, terlepas Pimpinan itu memerintah atau tidak memerintah terkait di situ diduga kuat ada unsur pemerasan tentu Kapolsek otomatis terlibat,” jelasnya.
Sementara itu Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, bahwa tidak ada pasal yang dirubah dan tidak ada anggotanya yang minta uang. Terkait pemberitaan sebelumnya terkesan berita tersebut dipaksakan karena berita itu tanpa konfirmasi kepada dirinya selaku kapolsek Kangean Arjasa.
“Masalah ini sudah lama, ini berita yang diulang-ulang dan kasusnya sudah diproses tidak ada pasal yang dirubah dan tidak ada anggota saya yang minta uang. Karena berita kemarin itu terkesan berita yang dipaksakan tanpa klarifikasi ke saya sebagai Kapolsek.”
“Propam juga sudah turun kelapangan, kalau memang terbukti anggota melakukan pungli, ya kita proses. Mengenai klarifikasi silahkan ke Humas Polres. Maaf saya sedang fokus kerja pokok rutin kami dan menangani pencegahan COVID dan pengamanan vaksinasi,” tuturnya. (King Adie)





