dutapublik.com, TANGGAMUS – Menyikapi pemberitaan terkait hasil keputusan Rapat Pengurus , Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) DPC Kabupaten Tanggamus , terkait adanya Pembagian Zonasi Memorendum Of Understanding atau yang lebih di kenal dengan sebutan MoU , antar Pemerintah Pekon dan Perusahaan media
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Jurnalis Online Lampung (AJO L) Budi WM menyampaikan meng kotak kotakan atau pembagian zonasi wilayah terkait MoU dengan Media itu tidak bagus bagi perkembangan Jurnalistik, ini seperti membelenggu ruang gerak Jurnalis dalam menjalankan fungsinya jurnalis itu sendiri . jelasnya pada Jumat (6/12/2024)
Masih banyak cara lain kalau memang pemerintah Pekon ingin saya mengefektifkan, media yang ada di Kabupaten Tanggamus, tampa harus mengkotak kotak kan media, toh kesepakatan yang di hasilkan APDESI itukan hasil pemikiran dari badan APDESI itu juga tampa melibat kan lembaga lembaga profesi dan pihak lain yang ada di Kabupaten Tanggamus .
Kemudian dalam berita acara musyawarah Apdesi Tanggamus dalam Rangka pembahasan MoU dengan Media Tahun Anggaran 2025. tersebut tak memiliki Nomor dan Tanggal yang di cantumkan. sementara surat tersebut di tandatangani oleh Ketua Apdesi Tanggamus, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II
Lebih lanjut Budi WM menyampaikan kepada Apdesi Kabupaten Tanggamus media yang ada di Kabupaten Tanggamus ini , semua ada tempat mereka bernaung , arti nya media media ini rata rata bergabung di lembaga profesi , ada eloknya kalau Ketua APDESI dan jajarannya memanggil seluruh Ketua Lembaga Profesi yang ada di Kabupaten Tanggamus untuk membicarakan terkait MoU , mau kayak mana dan seperti apa format , jangan ambil kesimpulan bagi zonasi seperti ini
Jika zonasi ini tetap dilakukan maka akan membatasi ruang gerak wartawan yang berasal dari luar zonasi yang telah ditetapkan oleh Apdesi Tanggamus, ini bertentangan dengan prinsip kebebasan Jurnalis dalam menggali suatu berita , dan tak menutup kemungkinan jurnalis dari luar zonasi akan terus menggali informasi dan mengemasnya menjadi suatu berita yang sifatnya negatif,
” Ada Baiknya, Apdesi Tanggamus mengkaji ulang keputusan tersebut .pungkasnya
.
Ditempat terpisah Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus, Mirza YB, saat di hubungi via telpon selular , tanggal 5 Desember pukul 21 :30 WIB memberikan keterangan, ia menjelaskan hasil musyawarah yang digelar di Lentera Garden, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus, pada Kamis, (05 Desember 2024).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh Ketua dan Pengurus DPC Apdesi serta Ketua DPK Apdesi Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Agenda utama pertemuan itu adalah membahas dan menyepakati pedoman kerja sama , antara Pemerintah Pekon dan Media massa, dengan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Publikasi Pemerintah Daerah dengan Media Massa.
“Dalam musyawarah ini, kami menyepakati pembagian zona media berdasarkan wilayah kecamatan untuk mempermudah kerja sama antara pemerintah Pekon dan Media massa. langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas anggaran dan menghindari tumpang tindih kerja sama,” ujar Mirza.
Masih kata Mirza YB ia berharap keputusan ini menjadi acuan bagi pemerintah Pekon se-Kabupaten Tanggamus dalam melaksanakan kerja sama dengan Media massa.
“Dengan adanya pembagian zona ini, setiap Media massa dapat bekerja berdasarkan domisili dan wilayah kecamatan masing-masing. Ini juga bertujuan untuk mengatur anggaran publikasi agar lebih tertib dan efektif, mengingat banyak Pekon yang sebelumnya bekerja sama hingga 300 media,” jelasnya.
Musyawarah ini dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi kerja sama antara Pemerintah Pekon dan Media massa di Kabupaten Tanggamus, tutupnya.(Sarip)


