ASN Dilarang Parkir Kendaraan Plat Luar di Pemda Lampung Barat, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

92

dutapublik.com, LAMPUNG BARAT – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).

Burlianto menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut memang benar akan diterapkan. Namun, aturan itu khusus diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat.

“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang memiliki kepentingan di Lambar,” jelas Burlianto.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut lebih bersifat imbauan sebagai bentuk upaya meningkatkan kesadaran ASN agar dapat menjadi contoh bagi masyarakat.

“Tujuannya agar ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, masih banyak kendaraan yang digunakan di wilayah Lampung Barat namun terdaftar di daerah lain, sehingga pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.

“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan kabupaten,” tambahnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan di Lampung Barat. (S.N)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *