dutapublik.com, KARIMUN – Memprihatinkan Pekerja Migran Indonesia yang berada di kawasan Timur Tengah mengalami nasib buruk atas perlakuan terhadap dirinya.
Sejatinya pekerja Migran Indonesia yang dijuluki pahlawan devisa seharusnya mendapatkn perlakuan yang layak serta perlindungan yang maksimum baik fisik maupun psikis dalam bekerja.
Lain halnya dengan apa yang dialami oleh Aulia PMI asal Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau, yang diberangkatkan oleh sang pemeroses secara unprosedural diduga kuat telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) layaknya budak belian di negara tempatan Timur Tengah.
Bekerja sebagai asisten rumah tangga, Aulia harus mampu untuk bertahan hidup di negara kawasan Timur Tengah yang saat ini dalam keadaan sakit dan kondisinya yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Aulia mengadukan nasib buruk yang menimpanya.
Menurut keterangannya, saat ia mengadu nasib di negara tempatan timur tengah sebagai asisten rumah tangga, dengan maksud memperbaiki kehidupan ekonomi keluarganya, namun apa daya harapannya tidak sesuai dengan kenyataan. Ia mengalami sakit dan tidak memungkinkan untuk bekerja lagi. Maka dari itu ia memutuskan untuk bisa dipulangkan ke Indonesia.
“Saya diproses sama ibu haji Nur pak, ” ucapnya.
Saat dikonfirmasi awak media Haji Nur mengatakan bahwa ia hanya sebagai petugas lapangan (seponsor).
“Pak saya hanya petugas lapangan, silahkan hubungi pak Jiad yang memproses TKW nya, ” bebernya, seolah melempar tanggungjawab.
Patut diduga Haji Nur merupakan oknum pelaku dari tindak pidana perdagangan manusia, pasalnya apa dilakukannya dalam perekrutan PMI bertentangan dengan putusan menteri ketenaga kerjaan nomer 260 tahun 2015, tentang penghentian dan pelarangan pekerja migran Indonesia ke negara Tempatan timur Tengah.
Selain itu, Haji Nur diduga kuat tabrak Pasal 1 ayat 1 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, definisinya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. (Rahmat).


