dutapublik.com, SURABAYA – Jumlah korban dugaan penganiayaan terhadap anak yang diduga dilakukan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Aipda Slamet Hutoyo, terus bertambah. Setelah sebelumnya dilaporkan terdapat empat korban, kini muncul empat korban anak lainnya yang mengaku mengalami tindakan serupa.
Tiga dari empat korban awal telah melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Mei 2026. Laporan itu diajukan oleh Moch Umar (41), orang tua dari korban berinisial SBR (14). Korban lain masing-masing berinisial BS (15) dan NG (15).
Pasca laporan tersebut mencuat ke publik, sejumlah korban lain mulai berani menyampaikan pengakuan mereka. Sebelumnya, para korban memilih diam karena takut terhadap ancaman dan keselamatan mereka.
Pada Selasa (5/5/2026), beberapa orang tua korban mendatangi Kantor Hukum D’Firmansyah & Rekan di Jalan Jagalan I Nomor 16 Surabaya untuk meminta pendampingan hukum.
Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengatakan terdapat empat anak tambahan yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Aipda Slamet Hutoyo. Mereka masing-masing berinisial SW (14), HB (14), RA (14), dan MR (15).
“Para korban rata-rata warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Dugaan penganiayaan terjadi saat mereka bermain bola di gang kampung,” ujar Dodik Firmansyah.
Menurut Dodik, berdasarkan keterangan para orang tua korban, terduga pelaku juga sempat melontarkan ancaman.
“Dari penuturan orang tua korban,
terduga pelaku sempat mengatakan, ‘Kalau kamu sebagai orang tua tidak bisa mengatur anakmu, biar saya hajar’. Anak-anak mengalami trauma pascakejadian,” katanya.
Pihak keluarga berharap kasus tersebut mendapat perhatian serius dari institusi kepolisian. Mereka meminta agar Aipda Slamet Hutoyo dijatuhi sanksi tegas hingga pemecatan dari institusi Polri.
“Total korban saat ini sudah delapan anak. Ini bukan kasus biasa dan perlu atensi khusus dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegas Dodik.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.
Peristiwa bermula ketika empat anak sedang bermain bola di gang kampung. Bola yang mereka mainkan tidak sengaja mengenai pagar rumah warga bernama Yanto, yang disebut sebagai tetangga Aipda Slamet Hutoyo.
Tak lama kemudian, Aipda Slamet Hutoyo keluar rumah dan diduga melempar paving ke arah anak-anak tersebut. Setelah lemparan itu meleset, terduga pelaku menghampiri para korban dan diduga melakukan penganiayaan hingga menyebabkan memar di bagian kepala korban.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polrestabes Surabaya pada Minggu pagi, 3 Mei 2026. (S.N)





