dutapublik.com, TANGGAMUS – Lagi – lagi di temukan pemandangan yang cukup indah terpasang di depan Kantor BPBD Kabupaten Tanggamus Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan robek kusan dan luntur se akan tidak menhargai jasa para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan dari tangan penjajah
Bndera Merah Putih merupakan sibol Negara kesatuan republik Indonesia yang semestinya semua anak bangsa menjunjung tinggi Jasa para Pejuang demi tercipatanya suatu negara yang merdeka , atas dasar itu lah Bendara Merah Putih bisa berkibar di ujung tiang, kemudian sebagai generasi penerus sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan merawat simbol negara yang sama sama kita cintai
Merasa prihatin dengan kondisi Bendara yang berkibar di depan Kantor BPBD Tanggamus Ketua Humas Ormas Gema Madyarakat Lokal (GML) Tanggamus angkat bicara menurut Aji BPBD Tanggamus lalai bahkan saya sangat menyayangkan dan merasa prihatin dengan kondisi Bender merah putih yang di abaikan dan terkesan menyepelekan sedangkan itu simbol negara . Pada Rabu (22/2*2023)
“Bahkan jelas kalau kita merujuk dalam Undang–Undang telah disebutkan bahwa mengibarkan bendera yang sudah kusam, robek dan rusak ada ancaman Pidananya. Itu kan jelas dapat diancam pidana yang diatur dalam Pasal 24 huruf. C , bahwa mengibarkan bendera negara yang rusak. Robek, luntur, kusut atau kusam dengan ketentuan Pidana yang tertuang di Pasal 67 Huruf B maka dapat di pidana paling lama satu tahun atau denda
“Yang lebih heran nya lagi kami dari humas GML langsung konfirmasi dengan pihak BPBD via telpon seluler yaitu Kasubag Umum bapak L.
“Saat ditanya terkait Bendera tersebut iya menjelaskan bahwa untuk Bendera sebetulnya sudah diganti beberapa bulan yang lalu mungkin itu karna angin ,dan saya juga kurang merhatiin Bendera,” jelasnya Aji menirukan apa yang di sampaikan bapak L padanya. (Sarip).


