Berdasarkan Laporan Masyarakat, Sat Pol PP Kabupaten Bekasi Cek Lokasi Pemagaran Jalan Lingkungan Di Desa Kalijaya 

604

dutapublik.com, BEKASI – Permasalahan saling klaim terhadap sebidang tanah yang berlokasi di Kp. Kalijeruk Rt. 03/03 Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat sampai sekarang masih menimbulkan polemik diantara kedua belah pihak.

Pantauan awak media dutapublik, kedua belah pihak masing-masing mengaku mempunyai surat tanah sebagai tanda bukti kepemilikan. 

H. Hadiri salah satu pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah, dari tahun yang lalu sudah melakukan pemasangan pagar di lokasi tanah tersebut dengan bukti sepucuk surat sebagai permintaan izin untuk pemagaran batas hak kepada Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, tapi sayang dalam proses pembangunan pagar pun terlihat sebagian dipasang di atas coran jalan lingkungan (jaling) yang diduga dibangun dengan menggunakan anggaran dari pemerintah.

Selanjutnya pemasangan pagar di atas jaling ini dilaporkan masyarakat ke Sat Pol PP Kabupaten Bakesi. Lalu tak lama kemudian Sat Pol PP Kabupaten Bekasi terjun langsung ke lokasi pemagaran dengan mengerahkan 12 personel.

“Iya mas pada hari Jum’at (22/7) sekitar jam 15 sore telah datang dari Satpol PP Kabupaten Bekasi ke Kp kalijeruk Rt 03/03 untuk mengecek kebenaran dari pada pemagaran yang diletakan di atas coran jalan lingkungan, yang datang dari jajaran Satpol PP Kabupaten Bekasi kurang lebih sekitar 12 orang,” ungkap Saepudin salah satu warga Kp. Kalijeruk Rt 03/03 saat dikonfirmasi melalui aplikasi whatsapp. (Adi Sukriyadi )




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *