dutapublik.com, BEKASI – Kabupaten Bekasi adalah kota industri terbesar di Asia Tenggara sehingga secara otomatis industri terbesar di Indonesia adanya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dengan kehadiran kota industri, tentunya penanaman modalnya ada PMDM dan PMA. Sebagian besar penanam modal pabrik/industri di Kabupaten Bekasi adalah PMA maka dengan sendirinya banyak kaum ekspatriat bekerja dan izin menetap di wilayah Kabupaten Bekasi.
Menurut Ketua LSM Sniper Indonesia, Gunawan, dengan kondisi Kabupaten Bekasi menjadi daerah industri tidak bisa dihindari adanya tempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya. “Karena bagi kaum ekspatriat namanya hiburan malam sudah menjadi bagian hidupnya selepas mereka bekerja, dan ketika mereka datang ke Indonesia kebiasaannya tersebut tidak bisa mereka hilangkan,” ujar Gunawan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/5).
Kata Gunawan dengan kondisi seperti itu tinggal bagaimana sikap pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi itu sendiri.
Jika keinginan masyarakat Kabupaten Bekasi dan pemda bahwa THM dilarang dan harus diberantas tentunya masyarakatnya juga harus kompak dan menekan pemerintah daerah untuk melakukan penutupan kegiatan usaha THM.
“Tapi, jangan juga warga Kabupaten Bekasi malah banyak yang berkunjung dan turut menikmati hiburan malam karaoke dan sejenisnya. Buktinya, THM tetap beroperasi sekalipun seperti main petak umpet, yang seolah masyarakat dan Pemda Kabupaten Bekasi tidak berdaya dalam menghadapi kegiatan usaha THM,” ujarnya.
“Nah, jika sudah seperti itu keadaannya, mendingan THM di LEGALKAN, Pungut Pajaknya yang besar dan lokalisir THM di wilayah-wilayah tertentu yang jauh dari pemukiman warga kampung,” pungkasnya. (Uya)





