Berikut Tanggapan Mbah Goen Atas Rencana Kabupaten Bekasi Diusulkan Masuk Dalam Pembentukan Provinsi Bogor Raya

420

dutapublik.com, BEKASI – Gunawan (Mbah Goen) yang merupakan putra daerah Kabupaten Bekasi menganggap usulan pembentukan Provinsi Bogor Raya yang memasukkan salah satunya Kabupaten Bekasi kedalamnya adalah sebuah usulan yang sah saja dilontarkan oleh Walikota Bogor, Bima Arya.

“Sah-sah saja wacana Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengusulkan Pembentukan Provinsi Bogor Raya dengan cakupan daerah meliputi Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, Depok, Kota Bogor, Karawang, dan Subang,” ujar Mbah Goen, Minggu (29/1).

Namun Mbah Goen yang merupakan tokoh terkemuka di Kabupaten Bekasi menolak usulan di atas. “Saya jelas menolak usulan Kabupaten Bekasi menjadi bagian dari Provinsi Bogor Raya,” tegasnya.

“Justru saya menginginkan Kabupaten Bekasi dapat dimekarkan menjadi satu Kabupaten dan satu Kota, atau dua Kabupaten dan satu Kota.”

Opsi Pertama, kata Mbah Goen yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Cikarang. Dimana Kabupaten Bekasi meliputi wilayah:

1. Kecamatan Tarumajaya;

2. Kecamatan Cabangbungin; 

3. Kecamatan Babelan;

4. Kecamatan Muaragembong;

5. Kecamatan Pebayuran; 

6. Kecamatan Kedung Waringin;

7. Kecamatan Tambelang;

8. Kecamatan Karang Bahagia;

9. Kecamatan Sukatani;

10. Kecamatan Sukakarya;

11. Kecamatan Sukawangi;

12. Kecamatan Tambun Utara;

13. Kecamatan Tambun Selatan;

14. Kecamatan Cibitung; dan

15. Kecamatan Setu.

Sedangkan Kota Cikarang meliputi:

1. Kecamatan Cikarang Utara;

2. Kecamatan Cikarang Timur;

3. Kecamatan Cikarang Barat;

4. Kecamatan Cikarang Selatan; 

5. Kecamatan Cikarang Pusat;

6. Kecamatan Serang Baru;

7. Kecamatan Cibarusah; dan

8. Kecamatan Bojongmangu.

Lalu opsi Kedua, yaitu Kabupaten Tarumajaya, Kabupaten Tambun, dan Kota Cikarang.

Kabupaten Tarumajaya mencakup wilayah:

1. Kecamatan Tarumajaya;

2. Kecamatan Muara Gembong;

3. Kecamatan Cabangbungin;

4. Kecamatan Babelan;

5. Kecamatan Pebayuran;

6. Kecamatan Kedung Waringin;

7. Kecamatan Karang Bahagia; 

8. Kecamatan Sukatani;

9. Kecamatan Tambelang;

10. Kecamatan Sukawangi; dan

11. Kecamatan Sukakarya.

Lalu Kabupaten Tambun meliputi:

1. KecamatanTambun Utara;

2. Kecamatan Tambun Selatan;

3. Kecamatan Cibitung;

4. Kecamatan Setu;

5. Kecamatan Serang Baru; dan

6. Kecamatan Cibarusah; 

Sedangkan Kota Cikarang meliputi: 

1. Kecamatan Cikarang Timur; 

2. Kecamatan Cikarang Utara;

3. Kecamatan Cikarang Barat;

4. Kecamatan Cikarang Selatan;

5. Kecamatan Cikarang Pusat; dan

6. Kecamatan Bojongmangu. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *