Petunjuk Jaksa Sudah Berulang Kali Dipenuhi, Kejari Jakpus: Penyidikan Kasus Penggelapan Dilanjukan Polda Metro Jaya

8

dutapublik.com, JAKARTA – Berkas penanganan perkara penggelapan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Pusat berulang kali di kembalikan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) dengan alasan belum cukup bukti.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban James Baster Douglas Bangun, Raihan Rafi Abdullah. Ia mengaku, Kejari Jakpus berulang kali mempertanyakan hal yang sama meski sudah dipenuhi oleh penyidik.

“Pokoknya memuat petunjuk yang mempertanyakan hal yang sama dan berulang-ulang walaupun petunjuk tersebut sudah dipenuhi oleh penyidik terkait. Namun Jaksa Penuntut Umum malah memberikan petunjuk lain diluar dari petunjuk awal yang resmi,” Kata Raihan Rafi Abdullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/9/2026).

Raihan mengungkapkan, meskipun Kejari Jakpus berulang kali mempertanyakan hal yang sama, penyidik Polres Jakpus tetap memenuhi permintaan tersebut.

Bahkan, lanjut Raihan, pihaknya juga sudah dua kali di konfrontasi sesuai dengan permintaan oleh Kejari Jakpus. Namun berkas perkara kliennya belum juga dinyatakan lengkap.

“Konfrontasipun telah dilaksanakan sebagai pemenuhan daripada petunjuk Jaksa Penuntut Umum yang kesekian kalinya, sampai dengan hari ini masih juga tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian daripada proses perkara yang dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga:  Penanganan Kasus Bahar Smith Ngebut, Penanganan Kasus Investasi Bodong Lemot, LQ Indonesia Lawfirm : Janji Kapolri Masih Pepesan Kosong

Ia menjelaskan, ada pun permintaan dari pada Kejari Kejari Jakpus untuk dipenuhi penyidik antara lain mengenai penambahan saksi, penentuan lokasi tindak pidana dan bukti pendukung lainnya.

“Semua petunjuk telah dipenuhi baik dalam penambahan saksi, mengenai locus maupun bukti-bukti pendukung lainnya yang bahkan Jaksa Penuntut Umum inginkan secara spesifik,” ucap Raihan.

Selain itu, ia mengaku pihaknya sempat di blokir oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara kliennya.

Raihan mengaku kecewa lantaran penanganan perkara kliennya tersebut terkesan di pimpong-pimpong. Bahkan lanjutnya, perkara tersebut akan dialihkan ke Polda Metro Jaya tanpa adanya penjelasan.

“Namun sangat disayangkan adalah sampai dengan saat ini, Kami tidak mendapat penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, pertimbangan maupun urgensi pengalihan penanganan perkara tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, dihari yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakpus, Yogie Verdika membenarkan hal tersebut. Ia mengaku, masih terdapat sejumlah kekurang pada berkas perkara penggelapan tersebut.

Baca Juga:  PN Jakpus Nilai Perbedaan Pandangan Soal Putusan Sela Bagian Dari Mekanisme Hukum

“Kejari Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara setelah adanya petunjuk dari Penuntut Umum, kemudian setelah dilakukan penelitian kembali berkas perkara oleh Penuntut Umum ternyata menurut Penuntut Umum alat bukti yang ditambahkan oleh Penyidik belum cukup dan locus delicti adalah di Jakarta Selatan bukan Jakarta Pusat,” ungkap Yogie saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Yoggie mengungkapkan, pihaknya telah melakukan gelar gelar perkara dengan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat dan memutuskan penanganan perkara tersebut dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan gelar perkara bersama antara Penyidik dan Penuntut Umum yang mana berdasarkan Berita Acara Gelar Perkara disepakati bersama (Penyidik & Penuntut Umum) yang kesimpulannya bahwa penyidikan perkara a quo dilanjutkan oleh Polda Metro Jaya,” pungkasnya.

Namun, ia belum merespon saat dikonfirmasi mengenai adanya pertemuan yang dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakpus dan pemblokiran yang dilakukan JPU kepada kuasa hukum pelapor. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *