BNN Paparkan Penanganan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu dalam RDP Komisi III DPR RI

43

dutapublik.com, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI pada Rabu (11/3) di Gedung Nusantara II Paripurna, Jakarta Pusat.

Kehadiran BNN dalam rapat tersebut bertujuan memberikan penjelasan terkait kronologi serta peran para tersangka dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang berhasil diungkap BNN pada 21 Mei 2025 di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Batam mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap salah satu tersangka berinisial FR, yang merupakan anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Tarawa.

Tuntutan tersebut memicu berbagai tanggapan dari sejumlah pihak di masyarakat yang mempertanyakan penerapan hukuman mati, khususnya terkait posisi dan peran tersangka dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta penjelasan secara komprehensif mengenai penanganan perkara tersebut, termasuk alasan yang mendasari pengambilan kebijakan, sikap, serta langkah penegakan hukum yang dilakukan.

Menurutnya, hal tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan asas serta norma yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP yang baru, yang mengedepankan prinsip keadilan substantif.

Dalam forum RDP tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, yang juga memimpin operasi pengungkapan kasus tersebut, memaparkan secara rinci kronologi pengungkapan perkara, konstruksi hukum, serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi kepada DPR RI sekaligus memberikan gambaran yang utuh kepada publik mengenai proses penanganan perkara yang saat ini masih berjalan.

Selain BNN, rapat tersebut juga dihadiri jajaran Kejaksaan Negeri Batam yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan itu, pihak kejaksaan turut memaparkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk pertimbangan yang mendasari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa dalam perkara tersebut.
(N.H)

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *