Lapas Kelas IIA Pekanbaru Tegaskan AW Bukan Warga Binaan, Klarifikasi Isu Kasus Narkoba

70

dutapublik.com, PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa seorang pria berinisial AW yang belakangan disebut dalam pemberitaan terkait kasus narkoba bukan merupakan warga binaan Lapas Pekanbaru. Klarifikasi ini disampaikan pada Jumat (13/03).

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang beredar di sejumlah media daring.

Berdasarkan data yang dimiliki Lapas Pekanbaru, AW tidak tercatat sebagai warga binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas tersebut. “AW bukan warga binaan Lapas Pekanbaru. Kami telah melakukan pengecekan terhadap data yang ada dan memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi di Lapas saat ini,” ujar Yuniarto.

Ia menjelaskan bahwa pihak Lapas Pekanbaru juga telah berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru untuk memastikan kejelasan informasi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, klarifikasi ini penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat serta tidak menimbulkan kesalahpahaman terkait kondisi di Lapas Pekanbaru.

Di sisi lain, Lapas Pekanbaru juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba serta penggunaan telepon genggam ilegal di dalam lapas.

Sejumlah langkah yang secara rutin dilakukan antara lain melaksanakan razia rutin di blok hunian sebagai langkah pencegahan masuknya barang terlarang, memperkuat sistem pengawasan internal di lingkungan lapas dan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan instansi terkait.

“Upaya pemberantasan narkoba serta pengawasan terhadap barang terlarang di dalam lapas menjadi prioritas kami. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Yuniarto.

Melalui klarifikasi ini, Lapas Pekanbaru juga mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak serta memastikan kebenaran sumber berita sebelum mempercayai maupun menyebarkannya lebih lanjut. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *