dutapublik.com, PEKANBARU – BNNP Riau mengelar konferensi pers pemusnahan barang bukti jenis Shabu dan Pil Ekstasi di halaman kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Kota Pekanbaru, Selasa (7/6).
Adapun narkotika jenis Shabu yang dimusnahkan sebanyak 448,73 gram dan pil ekstasi sebanyak 106 butir disita dari tiga pelaku berinisial AMN, AW dan GY.
Dalam kegiatan tersebut langsung dihadiri oleh Kepala BNNP Riau Brigjen Pol Robinson Siregar dan Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Riau Kombes Pol Berliando serta tamu undangan lainnya.
Berliando di hadapan awak media mengatakan penangkapan tiga pelaku tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di salah satu SPBU di Jalan Arifin Ahmad sering terjadi transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut petugas mengadakan pengintaian, di lokasi terlihat seorang yang mengendarai sepeda motor beat berwarna putih dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian petugas melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap laki-laki yang diduga pelaku berinisial AMN,” ujar Berliando.
Dari hasil penggeledahan terhadap AMN ditemukan barang bukti 1 bungkus berisikan amplop besar warna coklat yang di dalamnya terdapat 3 bungkus plastik klep yang diduga berisi shabu.
“Dari hasil interogasi petugas, AMN mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari AW yang berdomisili di Komplek Perumahan Damai Langgeng Blok D nomor 16,” terang Berliando.
Kemudian petugas menuju kediaman AW, di sana petugas berhasil mengamankan AW serta seorang pemuda yang berinisial GY.
“Selain mengamankan AW dan GY petugas juga mengamankan barang bukti Shabu yang diduga Shabu di dalam kantong plastik dan pil ekstasi serta timbangan digital,” tambahnya.
“Untuk ketiga tersangka kita sangkakan pasal 114 ayat 2, pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Berliando. (NH)



