Bobol Kantor Sekolah, 2 Tersangka Diamankan Poldek Pulau Panggung

634

dutapublik.com TANGGAMUS – Dua tersangka pencurian di SDN 2 Sirnagalih Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus berhasil ditangkap Polsek Pulau Panggung saat berada di rumahnya masing-masing.

“Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial JM (18), AF (19) dan juga merupakan masih warga Pekon Setempat.

Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir, S.H. mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 2 Maret 2022 sebab pihak SDN 2 Sirnagalih kehilangan sejumlah barang.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap saat berada di kediamannya masing masing pada Senin (7/3),” katanya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., pada Rabu (9/3).

Menurutnya, dari tangan para tersangka turut diamankan barang bukti berupa Televisi ukuran 21 inch, speaker aktif dan alat internet WiFi milik SDN 2 Sirnagalih.

“Barang bukti tersebut diamankan dalam penggeledahan di rumah tersangka AF,” ujarnya.

Musakir menjelaskan, kronologis pencurian yang diketahui oleh pihak SDN 2 Sirnagalih pada Rabu tanggal 02 Maret 2022 sekitar pukul 07.30 WIB saat mereka melihat kantor sekolah sudah acak-acakan.

Ditambahkannya, kepala sekolah bersama guru-guru mengecek ruangan kantor dan sudah dalam keadaan berantakan sehingga diketahui ada barang-barang yang hilang berupa TV 21 Inch warna hitam, alat WiFi warna hitam dan speaker aktif warna hitam.

“Atas kejadian tersebut pihak SDN 2 Sirnagalih mengalami kerugian Rp10 juta sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Panggung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, modus operandi kedua tersangka melakukan pencurian dengan masuk melalui jendela ruangan kepala sekolah.

“Kedua pelaku masuk melalui jendela yang kunci engselnya sudah merusak,” ungkapnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun. Terhadap tersangka yang masih di bawah umur, penyidikannya mengacu UU Perlindungan Anak,” tandasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *