Duta Publik

Buang Bayinya Sendiri, Wanita Jampang Tengah Sukabumi Diamankan Polisi

30

dutapublik.com, SUKABUMI – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mengamankan YS (46 tahun), warga Jampang Tengah Sukabumi yang diduga telah membuang bayinya sendiri di semak-semak kebun milik warga Kampung Mekarjaya Desa Sirnaresmi Gunungguruh Sukabumi pada Jum’at (3/5/2024).

YS diamankan Polisi di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2024) dini hari.

Kepada Polisi, YS mengaku perbuatannya tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu karena telah mengandung bayi hasil hubungan gelap saat dirinya menjadi TKW (tenaga kerja Wanita) illegal di Abu Dhabi Uni Emirat Arab. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota Polda Jabar, AKBP Ari Setyawan Wibowo Minggu (5/5/2024).

“Dari laporan yang kami terima, alhamdulilah Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota Polda Jabar mengungkap kasus penemuan bayi dengan mengamankan YS yang diduga merupakan ibu bayi tersebut di rumahnya di Kabupaten Sukabumi, Minggu (5/5/2024),” ujarnya

“Adapun motifnya, YS ini merasa malu terhadap kedua orang tuanya karena mempunyai jabang bayi hasil hubungan gelap dengan majikannya saat dirinya menjadi TKW ilegal di Abu Dhabi Uni Emirat Arab dan kebetulan YS ini baru pulang dari Abu Dhabi kurang lebih 3 bulan lalu,” bebernya.

Kronologi dugaan pembuangan bayi oleh YS diduga dilakukan saat YS tengah berada di pasar Pangleseran dan merasakan kontraksi hingga mau melahirkan.

“Dari hasil penyelidikan sementara, bahwa saat di kawasan pasar Pangleseran, YS ini merasa akan melahirkan, sehingga dirinya langsung menjauh dari kawasan pasar sejauh hampir 1 Kilometer menuju kebun warga dan melahirkan bayi laki-laki sendiri tanpa bantuan medis,” ungkapnya

“Setelah bayi itu lahir, YS menyimpan dan meninggalkan bayi tersebut di semak- semak kebun warga dan bergegas pulang ke rumahnya menggunakan angkot,” terangnya.

“Saat ini YS masih kita amankan di Polsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan lebih lanjut.” pungkasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!