Bukannya Tobat, Pelaku TPPO Malah Ancam Korban TPPO Dengan Pasal Pencemaran Nama Baik

179

dutapublik.com, BEKASI – Merasa kebal hukum, oknum sponsor PMI ilegal mengintimidasi kepada Holipah PMI yang mengadukan terkait hak-haknya berupa gaji yang belum diberikan oleh majikan. Holipah warga Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi mengaku diintimidasi oleh agensi/sponsor. 

“Pak saya diancam katanya mau dituntut pencemaran nama baik oleh keluarganya Pak Ayub sponsor itu. Saya sudah bilang perjanjian gaji saya 1500 ringgit perbulan saya bekerja selama 29 bulan. Saya hanya dibayar 35 juta rupiah saja dari majikan,” ungkap Holipah, Senin (3/2/2025).

Di waktu yang berbeda, Suhandi, suami Holipah merasa geram atas perlakuan Ayub yang diduga sponsor PMI ilegal.

“Pak saya sangat kesal sekali, istri saya kerja selama 29 bulan hanya dibayar Rp35 juta saja,” tutur Suhandi.

Di waktu yang berbeda Ayub yang diduga sponsor PMI ilegal ini justru memilih ngebudeg seolah ia merasa kebal hukum dan menyuruh anak buahnya untuk mendatangi ke rumah korban dengan alasan tuntutan pencemaran nama baik.

Padahal diketahui Ayub diduga kuat menabrak Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *