dutapublik.com, TANGGAMUS – Miris, anggaran dana desa Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Lampung angaran tahun 2022 diduga jadi ladang korupsi oleh pemerintah Pekon setempat.
Tak hanya pembelian bibit pinang yang menjadi sorotan, anggaran pembukaan badan jalan yang menggunakan alat berat Ekskavator kini banyak menuai pertanyaan. Betapa tidak pengoperasian alat berat selama satu minggu namun menghabiskan bahan bakar solar mencapai empat ribu lima puluh (4050) liter solar.
Dengan menghabiskan bahan bakar solar mencapai empat ribu lima puluh liter bahan bakar jenis solar yang dihabiskan oleh satu unit mobil alat berat Ekskavator, berapa kilometer kah badan jalan yang dibuka oleh pemerintah Pekon Ampai.
Adapun harga satuan bahan bakar jenis solar tersebut dalam penjabarannya oleh pemerintah Pekon Ampai mencapai Rp sebelas ribu rupiah per Liter nya dengan total berjumlah Rp44.550.000 dan ada lagi dana jasa jaga malam sebesar Rp 100.000 ribu rupiah per malam sebanyak 54 malam.
Tak hanya bibit pinang dan bahan bakar solar yang menjadi sorotan, bantuan KWH Listrik yang dianggarkan dari dana desa di tahun 2022 dianggarkan oleh pemerintah pekon setempat mencapai Rp27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) namun ironisnya pemerintah pekon setempat masih meminta dana kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM sebesar Rp 300.000 tiga ratus ribu rupiah
Yang lebih mirisnya lagi saat dikonfirmasi oleh Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN di balai pekon setempat, Kepala Pekon Ampai Joni Saputra mengaku tidak tahu jumlahnya baik itu jumlah KPM penerima KWH, bibit pinang dan solar.
Merasa tidak puas akan jawaban yang diberikan oleh Kepala Pekon Joni, Ketua Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN Helmi akan membawa permasalahan anggaran dana desa Pekon Ampai yang dianggap tidak sesuai dan diduga banyak kejanggalan ke jalur hukum.
Menurut Helmi seharusnya seorang Kepala Pekon itu bisa menjelaskan baik itu dari segi anggaran maupun juga realisasi anggaran tersebut karena semua anggaran dana desa itu menggunakan uang negara bukan uang pribadi. “Jadi Kepala Pekon sebagai penanggung jawab dan pengelola anggaran semestinya ia bisa untuk menjelaskannya,” tegas Helmi pada Selasa (1/8/2023).
“Saya penasaran dengan Kepala Pekon Ampai ini banyak, misal dari segi cara komunikasinya aja kita salut seperti ada yang di andalkan di belakang dia, kita konfirmasi pun begitu jawabannya gampang banget gak tau lah lupa lah,” ucapnya.
“Apa lagi terkait dengan anggaran KWH Listrik PLN yang diberikan ke masyarakat sudah dianggarkan dari dana desa tapi KPM masih juga diminta uang tiga ratus ribu rupiah belum lagi KPM harus membeli kabel sendiri jika kabel yang dibawa oleh petugas PLN kurang,” sambungnya.
“Yang jelas intinya ini saya tegaskan Kepala Pekon Ampai Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Joni Saputra terkesan banyak yang ditutup-tutupi terkait realisasi anggaran dana desa Pekon Ampai diduga kuat banyak anggaran yang tidak sesuai dengan fakta yang ada,” pungkasnya. (Sarip)






