CDK I Blora dan Perhutani Perkuat Sinergi Pengelolaan Hutan, Bahas 131 Permohonan KHDPK

2

dutapublik.com, BLORA — Cabang Dinas Kehutanan (CDK) I Blora bersama Perum Perhutani sewilayah CDK I Blora menggelar rapat koordinasi dalam rangka memperkuat komunikasi dan sinergi pengelolaan kawasan hutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Perum Perhutani KPH Blora, Senin (14/9/2026).

Rapat koordinasi dihadiri Kepala CDK I Blora Susilo beserta jajaran serta para Administratur/Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KKPH) sewilayah CDK I Blora. Wilayah tersebut meliputi sembilan KPH, yakni KPH Randublatung, KPH Blora, KPH Mantingan, KPH Cepu, KPH Kebonharjo, KPH Gundih, KPH Purwodadi, KPH Telawa, dan KPH Semarang.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala CDK I Blora Susilo menyampaikan sejumlah perkembangan terkait pengelolaan kawasan hutan, khususnya mengenai program Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Susilo menyebutkan, wilayah kerja CDK I Blora yang mencakup Kabupaten Blora, Rembang, dan Grobogan memiliki sebanyak 131 permohonan KHDPK.

Baca Juga:  Patroli Gabungan Perhutani, TNI, dan Polri Amankan Kawasan Hutan KPH Randublatung

Menurut Susilo, komunikasi dan koordinasi antara CDK I Blora dengan Perum Perhutani perlu terus diperkuat. Sinergi kedua pihak dinilai penting untuk mendukung kelancaran pengelolaan kawasan hutan serta menyamakan pemahaman di lapangan.

“Kami berharap sinergitas antara CDK dan Perhutani dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan hutan, sehingga setiap program dapat dilaksanakan dengan baik, terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Susilo.

Sementara itu, Administratur KPH Randublatung Rovi Tri Kuncoro menyampaikan dukungan Perhutani terhadap pelaksanaan program KHDPK sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Rovi menilai kepastian batas kawasan menjadi salah satu aspek penting yang perlu segera ditindaklanjuti untuk menghindari potensi kesalahpahaman di lapangan.

“Kami berharap program KHDPK segera berjalan sesuai rencana. Tata batas juga perlu segera dilaksanakan agar terdapat kepastian batas antara wilayah kelola Perhutani dengan KHDPK. Dengan adanya kejelasan batas, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik di lapangan,” jelas Rovi.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Karawang dan GMNI Bahas Kemiskinan Kota, Dorong Pembangunan Berkeadilan

Selain persoalan tata batas, Rovi juga berharap CDK I Blora meningkatkan sosialisasi dan pendampingan kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi kelompok dampingan atau binaan.

Menurutnya, pendampingan secara intensif diperlukan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai tata kelola kawasan hutan serta dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi, menyamakan persepsi, dan membangun sinergi antara CDK I Blora dengan Perum Perhutani. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan hutan yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat. (Yasin Al Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *