RAKAT NTT Desak Kejagung Usut Dugaan Korupsi Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor Timur

2

dutapublik.com, JAKARTA — Ruang Aspirasi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (RAKAT) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur di Kabupaten Kupang, NTT.

RAKAT NTT juga meminta Kejagung mendalami dugaan keterlibatan Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti dalam perkara tersebut. Selain itu, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.

Koordinator RAKAT NTT, Randy Leko, menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis pada Rabu, 16 September 2026. Ia mengatakan pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa untuk mendesak Kejagung mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Buruh Geruduk Polresta Binjai, Tuntut Kapolresta Binjai Copot Kapolsek Binjai Karena Dianggap Bekerja Amatiran

“Kami akan melakukan aksi untuk mendesak Kejaksaan Agung RI mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur serta meminta KPK melakukan supervisi sehingga penanganannya lebih profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Randy.

Randy, yang biasa disapa Bung Rey, menilai penanganan kasus tersebut berjalan cukup lambat. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia menyebut nilai proyek tersebut diperkirakan mencapai Rp400 miliar.

Ia juga menyoroti posisi Diana Kusumastuti yang disebut menjabat sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero), salah satu perusahaan yang menjadi pemenang tender proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor Timur.

Baca Juga:  LSM Sniper: KPK Diminta Usut Ijon Dalam Pembangunan WC Sultan Di Kabupaten Bekasi

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk mempertanyakan bagaimana proyek yang menggunakan uang negara dalam jumlah besar bisa menyisakan persoalan seperti ini,” pungkasnya.

RAKAT NTT berencana menggelar aksi di dua lokasi, yakni di depan Gedung Kejaksaan Agung RI dan Gedung Merah Putih KPK. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, dengan perkiraan jumlah peserta sekitar 100 hingga 150 orang.

RAKAT NTT menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *