dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkait langkah Kakon Way Nipah, Aprial dan wanita yang mengaku sebagai ayuknya mendatangi rumah orang tua Sumantri di Pekon Way Liwok Kecamatan Wonosobo yang belum diketahui maksud dan tujuan mereka, membuat Ketua LSM Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (MP3), Arpan AR angkat bicara.
Ketua LSM MP3 Arpan mengatakan sejak awal Kepala Pekon Way Nipah ini memang sudah menunjukkan perlawanan dengan mengadakan Konprensi Pers di rumah makan Savana di awal bulan Maret lalu yang dihadiri oleh Kepala Pekon Kepala Pekon lain dan juga rekan-rekan wartawan.
“Bahkan di situ jelas apa yang tertulis dalam pemberitaan mereka bahwa Aprial mengatakan tidak ada penganiayaan, karena ada bahasanya seperti itu maka teman-teman media yang dari awal mendukung langkah saudara Sumantri lapor ke Polres Tanggamus menayangkan video YouTube di media mereka masing-masing, apa maksud dan tujuan mereka, tidak lain cuma hanya membuktikan kepada publik bahwa ini faktanya yang terjadi,” beber Arpan pada Selasa (9/5).
Kemudian dari awal juga Sumantri selaku korban pernah mengatakan itu bukan secara lisan saja tetapi dimuat dalam pemberitaan. “Di situ jelas ia mengatakan sangat tegas kalau bahasa damai dan RJ itu tidak berlaku bagi dia artinya korban ini ingin melihat seperti apa hukum itu, kalau memang hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Lanjut Arpan AR sebagai Ketua LSM MP3 Tanggamus ia dari awal sangat mendukung langkah dari saudara Sumantri membawa masalah ini ke jalur hukum. Arpan juga pernah bilang sama Sumantri, kalau kasus ini mau damai mendingan tidak usah dimuat dalam pemberitaan. “Gak usah dihebohin, kalau mau ada kata damai, begitu juga sebaliknya kalau gak ada kata damai maka kita harus kawal kasus ini sampai ke meja sidang,” ucapnya.
“Biar kita bisa buktikan sama orang-orang di luar sana, boleh saja orang pandang kita kecil tapi dari pandangan kecil itu juga kita bisa menjadi besar karena asumsi orang di luar sana, alah paling juga ujung-ujungnya duit itulah itu kata orang yang tidak pro dengan kita,” ungkapnya.
Yang jelas kata Arpan AR, langkah Sumantri sudah tepat untuk membawa kasus ini sampai ke jalur hukum lewat proses penahanan dan persidangan hingga berkekuatan hukum tetap. Ia selaku Ketua LSM MP3 sangat mendukung langkah tersebut untuk memberi contoh pada yang lain dan juga pejabat-pejabat lain pada umumnya khususnya di Kabupaten Tanggamus, supaya tidak terjadi lagi hal-hal serupa di kemudian hari,” pungkas Arpan. (Sarip)





