dutapublik.com, CIANJUR – Perkumpulan Berbadan Hukum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, Sekretariat Kabupaten Daerah (Setda) Cianjur telah mengirim surat permohonan informasi publik berupa dokumen kepada 77 Badan Publik Desa mulai dari Kepala Desa/PPID/Pemdes, BPD dan BUMDES dengan nomor surat: 003/KPK.Jabar-Cjr tertanggal 14 April dan 9 Mei 2022.
Permohonan informasi publik ini menurut KPK Jabar Setda Kabupaten Cianjur bertujuan sebagai informasi awal dalam melaksanakan sosial kontrol, pengawasan publik, pencegahan dini dan peran serta pemberantasan korupsi sebagaimana yang diamanatkan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 41 ayat 1 yang berbunyi bahwa masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dan ayat 2 bahwa peran serta masyarakat dimaksud ayat 1 diwujudkan dalam bentuk: hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi.
Serta PP No. 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lalu menurut KPK Jabar Setda Kabupaten Cianjur permohonan informasi publik tersebut berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 53 yang menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan dan atau menghilangkan dokumen informasi publik saat dipidana dua tahun penjara.
Selain ketentuan di atas, permohonan informasi publik yang ditandatangani Kuswandi Ketua KPK Jabar Setda Cianjur dan Sekretaris Kohar Efendi ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2018 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Tingkat Desa.
Dalam surat permohonan informasi publik terhadap 77 Desa se-Kabupaten Cianjur tersebut, KPK Jabar Setda Kabupaten Cianjur memohon informasi dan dokumen kepada Badan Publik Desa (Kades/PPID/Pemdes, BPD dan BUMDES) berupa: 1. Dokumen LPPD (Laporan Kades kepada Bupati melalui Camat) dan LKPPD (Laporan Kades kepada BPD tahun 2021, 2. Dokumen IPPD TA. 2021 (Laporan Kades kepada Masyarakat Desa sesuai Permendagri No. 46/2016, 3. Dokumen LKBPD tahun 2021 kepada Masyarakat sesuai Permendagri No. 110 Tahun 2016, dan terakhir Dokumen Laporan Pelaksanaan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 dan Dana Covid-19 TA 2021.
Hal di atas menurut KPK Jabar Setda Kabupaten Cianjur agar bisa dipenuhi oleh Badan Publik Desa karena dapat dianggap sudah mematuhi dan melaksanakan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri No. 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa, Permendagri No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD, Permendes PDTT No. 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, PP 11 Tahun 2021 dan Permendes PDTT No. 3 Tahun 2021 Tentang Bumdes. (Robert Rohidin)



