dutapublik.com, KARAWANG – Sekretaris Apdesi Karawang, Alek Sukardi, menjelaskan sejumlah permasalahan terkait Dana Desa yang saat ini diatur secara ketat penggunaannya oleh Pemerintah Pusat. Padahal di satu sisi, Pemerintah Desa punya hak otonom untuk mengatur rumah tangganya sesuai dengan UU Desa.
Alek Sukardi menyikapi aturan terkait Dana Desa yang dialokasikan untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) Covid-19. Ia menegaskan bahwa Apdesi tidak mempermasalahkan soal BLT yang ada di Dana Desa. “Kita setuju dengan penganggaran 40% Dana Desa untuk BLT, kita setuju sekali tapi hal yang lainnya yang 60% Dana Desa serahkan dong ke desa,” ujar Alek usai hearing dengan Apdesi Karawang, Rabu (15/12).
Kata Alek jika melihat Undang-undang No 6 Tahun 2014, jelas sekali definisi Desa itu adalah kesatuan wilayah hukum yang punya hak kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri. “Kalau seluruhnya diatur oleh pusat, maka jangan disebut Dana Desa,” ujarnya.
Alek menyampaikan aspirasi seluruh kepala desa yang setuju dengan alokasi BLT di Dana Desa sebesar 40%, tetapi yang 60% sisanya jangan diganggu.
Kaitan dengan di Kabupaten Karawang tadi, Alek mengaku sudah bertemu dengan Bupati diwakili oleh Wakil Bupati dan melaporkan, bahwa Kamis (16/12) Apdesi akan mengadakan kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi di atas.
“Beliau (Wakil Bupati) setuju, yang kemudian kita ke DPRD kaitan dengan itu pula DPRD support perjuangan kita, yang kedua juga di DPRD kita mempermasalahkan usulan agar setiap pembicaraan tentang anggaran di Kabupaten, Apdesi libatkan dan tidak lupa memperjuangkan hak-hak desa di Kabupaten Karawang dengan Siltap, DBH dan lain sebagainya,” pungkasnya. (Bunsal)






