Dede Farhan Aulawi Kecam Kasus Penembakan Polisi Di Way Kanan, Lampung

152

dutapublik.com, BANDUNG – “Pertama-tama, saya ingin menyampaikan ucapan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, yaitu keluarga Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib, yang gugur saat menjalankan tugas penggerebekan judi sabung ayam di wilayah Way Kanan. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran.

Kedua, saya menyesalkan dan sekaligus mengecam pelakunya, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI,” ujar Pemerhati Hankam, Dede Farhan Aulawi, di Bandung, Selasa (18/3).

Hal tersebut ia sampaikan saat ditanya oleh beberapa awak media melalui sambungan seluler. Menurutnya, kejadian tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya judi sabung ayam di daerahnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, dibentuklah tim gabungan dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, yang total berjumlah 17 personel, untuk melakukan penggerebekan lokasi judi sabung ayam tersebut.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, dikabarkan terjadi baku tembak antara polisi dengan dua orang oknum anggota TNI, yang menyebabkan tiga orang polisi meninggal dunia akibat tembakan. Jika dalam penyelidikan dan penyidikan nanti terbukti bahwa kedua oknum TNI tersebut adalah pelakunya, maka diharapkan mereka diberikan hukuman yang seberat-beratnya dengan alasan:

1. Tindakan judi sabung ayam melanggar hukum dan diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 303 dan 303bis, dengan ancaman hukuman penjara dan/atau denda. Apalagi jika terbukti bahwa yang bersangkutan adalah penyelenggara judi sabung ayam sebagaimana informasi yang beredar, maka perilaku oknum TNI ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

2. Pelanggaran Sumpah Prajurit dan Sapta Marga, karena tindakan mereka bertentangan dengan kewajiban dan prinsip dasar prajurit TNI. Hal ini mencakup ketidaktaatan, pelanggaran disiplin, serta perbuatan yang merugikan dan mencoreng nama baik institusi.

3. Pelanggaran berat lainnya, termasuk:
a) Penyalahgunaan senjata api (senpi) serta munisi.
b) Perjudian.

4. Pelanggaran Hukum Pidana Militer, sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, yang mencakup perbuatan bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, serta tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer atau melanggar peraturan perundang-undangan pidana.

5. Menodai kesucian bulan Ramadhan dengan perbuatan yang tidak terpuji, serta gagal menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurutnya, dasar hukum pelarangan sabung ayam yang disertai perjudian sudah sangat jelas dalam hukum positif Indonesia, khususnya KUHP. Ketentuan terkait perjudian secara umum diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303bis KUHP, yang merupakan hasil perubahan dari UU No. 7 Tahun 1974. Sabung ayam dianggap sebagai bentuk perjudian karena di dalamnya terdapat unsur taruhan serta kemungkinan untung atau rugi yang bergantung pada keberuntungan.

Selanjutnya, ia menambahkan bahwa pelaku sabung ayam yang disertai perjudian dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan KUHP. Penerapan hukum terhadap tindak pidana perjudian, termasuk sabung ayam, perlu dilakukan karena merupakan perilaku menyimpang dan merugikan masyarakat. Judi sabung ayam dapat menimbulkan dampak negatif bagi moralitas masyarakat dan merugikan secara ekonomi.

“Untuk itu, saat ini masyarakat sedang menantikan hasil penyelidikan dan penyidikan gabungan yang dilaksanakan oleh TNI dan Polri. Diharapkan proses ini dilakukan secara transparan agar dapat memenuhi rasa keadilan dan sekaligus menjaga kepercayaan rakyat. Bahkan, sebenarnya bisa juga melibatkan pihak ahli yang netral tetapi memiliki kualifikasi sebagai Certified Incident Investigator untuk menjaga independensi penyelidikan.

Prinsipnya berpedoman pada follow-up atas corrective action dan preventive action, karena kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi juga menyangkut soliditas anggota di lapangan. Oleh karena itu, kita berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali, dan masyarakat dihimbau untuk bersabar menanti hasil penyelidikan yang sedang berlangsung,” pungkas Dede. (Yasin Al Amin)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *