dutapublik.com, BANDUNG – “Puasa, ‘al-Shaum’ dalam bahasa Arab, mempunyai banyak makna sesuai konteks kalimatnya. Bisa bermakna mencegah, diam membisu tidak banyak bicara, tenang tidak banyak bergerak, ataupun posisi di tengah-tengah. Dari makna literal, sebenarnya mengandung implikasi bahwa orang yang berpuasa dituntut tidak hanya untuk mencegah makan, minum, serta tidak melakukan aktivitas biologis saja sebagaimana dalam pemahaman terminologi, tetapi juga bisa menjaga ucapan dan perbuatannya, termasuk pengendalian nafsu,” ujar Dede Farhan Aulawi di Bandung, Selasa (18/3).
Hal tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya memenuhi undangan dari GGMH Indonesia untuk memberikan tausyiah Ramadhan yang dilaksanakan di Aula Pepabri, Kota Bandung. Bertepatan dengan kegiatan tersebut, juga dilaksanakan bakti sosial berupa santunan untuk anak-anak yatim/piatu dan fakir miskin, serta diakhiri dengan acara buka bersama.

Pada kesempatan tersebut, Dede juga menyampaikan bahwa dalam aspek filosofi, bulan Ramadhan dapat kita jadikan sebagai bulan tutup buku, seperti dalam akuntansi. Jika dalam akuntansi pada setiap akhir tahun dilakukan perhitungan untung-rugi atau melakukan evaluasi kinerja secara total—mana yang kurang dan mana yang berlebihan—sekaligus mempersiapkan perencanaan satu tahun ke depan, begitu pula ketika memasuki bulan Ramadhan. Bulan ini dapat dijadikan sebagai bulan evaluasi untuk mengasah, mengasih, dan mengasuh jiwa, serta merencanakan agar seusai melaksanakan puasa Ramadhan dapat berubah menjadi orang yang bertakwa sebagaimana tujuan puasa.
“Ada sejumlah keistimewaan yang Allah SWT tuangkan dalam ibadah puasa Ramadhan dan layak untuk mendapat ekstra perhatian bagi yang menjalankannya. Dengannya, diharapkan mampu meningkatkan penghayatannya terhadap amaliah ibadah puasa. Ibnu Ħajar al-‘Ashqalãniy, misalnya (773–852 H),” tambahnya.

Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan hanya mengharap ridha Allah, maka terampunilah semua dosanya yang terdahulu.”
(H.R. Bukhariy 37, Muslim 1268, Ahmad 6873, Tirmidziy 619, Abu Daud 1165, Nasaiy 2174).
Hadis di atas menegaskan bahwa kemuliaan pelaksanaan puasa Ramadhan yang dilandasi keimanan tanpa pamrih dan hanya mengharap ridha Allah akan menghapuskan dosa-dosa.
“Memahami ibadah puasa Ramadhan agar dapat mengantarkan kepada pelaksanaan yang membuahkan hasil optimal, paling tidak harus memadukan tiga aspek: hukum, keteladanan, dan aspek filosofi.
Aspek hukum, idealnya, mengharuskan orang yang menjalankan puasa memahami dan meyakini apa itu puasa Ramadhan dan bagaimana kewajiban ini ditetapkan Allah. Mengetahui apa makna Ramadhan, baik secara literal maupun terminologinya. Mengapa Ramadhan disyariatkan, bagaimana caranya, apa yang harus dilakukan dan yang ditinggalkan, apa yang diperbolehkan dan yang dilarang, apa yang dijanjikan Allah berupa ganjaran dan ancaman, apa keistimewaannya, hingga mengetahui apa saja yang membatalkan puasa serta hukuman bagi pelanggarnya,” pungkasnya. (Yasin Al Amiin)


