Dewan Pers Apresiasi Pergub Kerja Sama Media Di Provinsi Riau

569

dutapublik.com, PEKANBARU – Dewan Pers mengapresiasi apa yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Riau yang telah mengeluarkan Pergub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Riau.

Pergub tersebut mendukung proses verifikasi media yang dilakukan Dewan Pers saat ini. Termasuk diatur dalam Pergub, kerja sama media, harus sudah minimal terverifikasi Administrasi di Dewan Pers.

“Kita mendukung Pemerintah Daerah yang bekerja sama dengan media yang jelas keberadaannya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri Ch Bangun saat menerima konsultasi dari Dinas Kominfo Provinsi Riau dipimpin langsung Chairul Riski sebagai Kepala Dinas, belum lama ini.

Prinsipnya, kata Hendri, kerja sama media sepenuhnya kewenangan daerah.  Bekerja sama saling menguntungkan, artinya media itu dibaca dengan jumlah yang cukup, untuk mempromosikan program daerah. Kemudian, akuntabilitasnya jelas.

“Kalau sudah terverifikasi, jelas perusahaannya, membayar pajak, jelas Kompetensi Pemrednya dan memberi kesejahteraan pada karyawannya,” ujarnya.

Sementara Organisasi Konstituen Dewan Pers Kaukus 3 Asosiasi Perusahaan Pers (APP) yakni (Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan Serikat Penerbit Surat Perusahaan Pers (SPS) mendukung Pergub Penyerbarluasan Informasi tersebut.

“Kita Apresiasi Pergub kerja sama media ini, tentunya kita berharap bisa dijalankan dengan baik,” ujar Khairul Amri, selaku etua SPS Riau.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski mengatakan, sesuai dengan Tupoksi Diskominfo salah satu Tugasnya melakukan Pengelolaan Diseminasi Informasi Pemerintah. Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, perlu dibuat aturan sebagai pedoman.

“Pergub No. 19 Tahun 2021 ini menjadi pedoman kami dalam melaksanakan penyebarluasam informasi melalui media,” terangnya.

Dijelaskan Nantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Riau ini, sebelum menyusun Draft Pergub, pihaknya melakukan study banding ke Provinsi Sumbar yang telah menerapkan Pergub Kerja sama media tersebut.

Kemudian Rancangan Pergub diharmonisasi Biro Hukum Setda Provinsi Riau oleh Tim Harmonisasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setelah diharmonisasi, Biro Hukum menyampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk difasilitasi, sesuai dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015. Jadi sudah melalui proses panjang,” ungkapnya.

Pergub No. 19 tahun 2021 tidak menghalangi kebebasan Pers di Riau. Indeks Kemerdekaan Pers Riau diatas rata-rata Nasional. IKP  Nasional 76.02 sedangkan IKP Riau 76.42. (Erick)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *