Di Kota Banjar Pelanggar Prokes PPKM Darurat Ikuti Sidang Tipiring

516

dutpublik.com, BANJAR – Keseriusan Personel Gabungan Khususnya Instansi penegak hukum terhadap penegakan Protokol Kesehatan dibuktikan dengan Gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Alun-Alun Kota Banjar dengan Hakim Tunggal, pada Selasa (6/7).

Perangkat sidang Tipiring tersebut meliputi Hakim, Panitera, Jaksa, serta Penyidik Polri dari Polres Banjar Polda Jabar.

Hadir dalam sidang tersebut Walikota Banjar Dr. Hj. Ade Uu Sukaesih, M.Si., Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, S.I.K., M.Si., Kajari Kota Banjar Ade Hermawan, S.H., M.H., Ketua PN Kota Banjar Jan Oktavianus, S.H., M.H., Kabaglog Polres Banjar, Kapolsek Banjar, Kasat Sabhara, Ketua Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 dan KBO Reskrim.

Baca Juga:  Survei Litbang, Mayoritas Responden Setuju Restorative Justice

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si. menginformasikan, bahwa dalam sidang tersebut para pelanggar Tipiring sebanyak 5 orang, yakni AT, SAR, R, AA dan AN hadir dalam sidang Tipiring tersebut.

Putusan Pengadilan kepada para Pelanggar yakni Pelanggar melanggar PERDA Provinsi No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindunan Masyrakatat dengan membayar denda Rp. 249.000 ditambah biaya perkara Rp.1.000, terhadap setiap Pelanggar.

Baca Juga:  Bikin Geram!!! Warga Desa Darawolong Peserta Program PTSL Diduga Diperas Rp1,5 Juta Hingga Rp2,5 Juta Per Bidang

Dalam kegiatan tersebut Wali Kota Banjar mengatakan, dengan dilaksanakannya sidang Tipiring tersebut untuk memberikan efek jera kepada Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa di berlakukannya PPKM Darurat.

Senada dengan Wali Kota, Kapolres Banjar Polda Jabar mengatakan, persidangan Tipiring ini bukti keseriusan dalam Penegakan Protokol Kesehatan dalam situasi PPKM Darurat. (Agay)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *