dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Dhikma Heradika menuntut Kepala Cabang (KC) Bank Mandiri Penjagalan Hellio Yuventa selama tiga tahun penjara.
Dalam tuntutannya, Dhikma Heradika menyatakan perbuatan Hellio terbukti melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam Kasus Penipuan Penerbitan bank garansi Rp 500 miliar.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hellio Yuventa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Dhikma Heradika dalam membacakan tuntutannya di PN Jakpus, Selasa (22/8/2023).
Dhikma mengaku, yang menjadi pertimbangannya dalam menuntut KC Bank Mandiri Penjagalan tersebut selama tiga tahun penjara lantaran Hellio Yuventa tidak mengakui perbuatannya.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Suyono mengalami kerugian senilai Rp 3.125.000.000 dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Dhikma Heradika.
Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun terhadap KC Bank Mandiri Pejagalan tersebut dan meminta agar terdakwa langsung dilakukan penahanan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hellio Yuventa dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah dilakukan penahanan rutan dikurangi selama terdakwa ditahan,” ungkapnya. (Nando).





