dutapublik.com, JAKARTA – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cilegon, Banten, Aris Setyawan dan rekannya Rohmat Setiawan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang terhadap korban diduga senilai Rp30 miliar.
Hal itu dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dalam membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Pada Kamis, 18 September 2025. Sebelum membacakan tuntutannya, Daru Iqbal Mursid terlebih dahulu meminta izin kepada Majelis Hakim untuk hanya membacakan pokok-pokok isi surat tuntutan.
“Izin untuk dibacakan pada pokok-pokoknya saja yang Mulia,” ucap Daru sebelum membacakan tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim, Saptono yang menyidangkan perkara tersebut kemudian mempersilahkan JPU untuk membacakan pokok-pokoknya tuntutannya setelah menanyakan penasehat hukum terdakwa.
Dalam tuntutannya, Aris dan Rohmat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menyatakan Aris Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 3 junto pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang junto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua pertama penuntut umum,” kata Daru.
Aris Setyawan, selaku mantan Kacab Maybank dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara Rohmat Setyawan menghadapi tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Rohmat Setiawan dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sejumlah 1 miliar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut Daru.
Daru menyebut sejumlah hal yang memberatkan, antara lain kerugian besar yang diderita korban, sikap para terdakwa yang tidak menyesali perbuatannya, keterangan yang berbelit-belit, serta fakta bahwa keduanya telah menikmati hasil dari tindak kejahatan.
Sementara itu, Satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa keduanya belum pernah dihukum sebelumnya. (Nando)





