dutapublik.com, MADINA – Akibat banyaknya titipan dan kegiatan yang dititipkan ke Desa Desa, sebabkan beberapa Kades di Madina cari pinjaman kesana kemari.
Salah satunya Kepala Desa (Kades) Pastap Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, dia dilaporkan ke Polres Madina atas dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang yang dilakukan oleh Muhammad Raja Lubis dilaporkan ke Polres Mandailing Natal Rabu (03/07).
Hal ini sesuai dengan surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/178/VII/2024/SPKT/POLRES MADINA/POLDA SUMUT.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/178/VII/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 03 Juli 2024 pukul 14.34 Wib.
Terlapor atas nama Muhammad Raja Lubis diketahui datang bersama seorang saksi atas nama Masito menjumpai pelapor atas nama Asron di rumahannya. Terlapor meminjam uang 10.000.000 rupiah kepada pelapor. Dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada tanggal (30/06), namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh terlapor.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian 10.000.000 rupiah. Atas dasar itu Asron pun melaporkan Muhammad Raja Lubis ke Polres Mandailing Natal. (tim)





