dutapublik.com, INDRAMAYU – Tanah sawah bengkok atau titi sara milik Desa Tegal Mulya, Kecamatan Kerangkeng, Kabupaten Indramayu, yang berada di Blok Widara, diduga kuat disalahgunakan oleh oknum kuwu berinisial S. Tanah desa yang seharusnya menjadi aset bersama masyarakat itu disebut-sebut dijual bebas dan dialihfungsikan menjadi lahan kuwari (tambang tanah) tanpa izin yang jelas.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa tanah hasil galian tersebut dipasok ke proyek urugan milik PT Mahakarya Naggrue Kreasi, yang mengerjakan proyek Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan.
Namun, saat dikonfirmasi terkait legalitas dan izin kuwari, oknum kuwu S enggan memberikan komentar. Masyarakat menyebutkan bahwa aktivitas tambang tanah itu berjalan tanpa kejelasan izin dan tanpa melalui musyawarah desa.
Dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, perubahan fungsi sawah menjadi kegiatan non-pertanian harus melalui prosedur ketat dan izin berjenjang.
Selain itu, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa: Tanah desa tidak boleh diperjualbelikan, Tanah desa tidak boleh dijadikan jaminan dan Tanah desa wajib dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
Artinya, jika benar terjadi jual beli tanah sawah desa tanpa persetujuan resmi dan tanpa dasar hukum, tindakan tersebut dapat masuk kategori penyalahgunaan aset desa.
Sejumlah hal kini menjadi sorotan warga:
1. Apakah proyek telah mengantongi izin kuwari resmi?
2. Apakah alih fungsi sawah bengkok telah mendapatkan persetujuan melalui musyawarah desa?
3. Apakah petani atau warga terdampak menerima kompensasi yang layak?
4. Apakah dampak lingkungan telah dikaji sesuai ketentuan?
Jika izin tidak lengkap atau prosesnya tidak transparan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan merugikan masyarakat.
Warga Desa Tegal Mulya berharap pemerintah desa dan pihak terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai status tanah, legalitas tambang, serta aliran keuntungan dari kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, oknum kuwu S masih sulit dimintai keterangan. (Haryudi)






