Diduga Gunakan Gelar SH Palsu, Juristo Disomasi LQ Indonesia Lawfirm

649

dutapublik.com, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, Juristo, mengaku sebagai advokat dan kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, berbicara di acara Uya Kuya, yang diduga kuat memitnah Alvin Lim. Kini, satu demi satu kebohongannya mulai terkuak.

LQ Indonesia Lawfirm, memperoleh keterangan dari Dikti, bahwa, Juristo, ternyata belum lulus Sarjana Hukum. Dan dengan menggunakan gelar akademik SH, maka, diduga melanggar UU Sisdiknas.

“Juristo, dengan sengaja menulis kata SH dalam surat yang ditujukan ke LQ Indonesia Lawfirm. Untuk menggunakan gelar tersebut, seolah yang bersangkutan adalah ahli hukum dan advokat. Padahal, nyatanya, dari keterangan PD Dikti, belum lulus dari STIH Gunung Jati,” ujar advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam press release, pada Sabtu (29/4).

Lalu, lanjut Bambang, bukan hanya menggunakan gelar SH dalam surat, dan di dalam copy Laporan Polisi, Juristo, mengaku sebagai advokat. Setelah ditelusuri ke Ferari, dengan jelas, Juristo, dinyatakan bukan sebagai advokat oleh Ferari.

“Menggunakan gelar profesi tidak sesuai dengan Sisdiknas, ada ancaman pidana 5 tahun penjara. Maka, sudah LQ Indonesia Lawfirm layangkan somasi pertama ke Juristo. Dalam waktu dekat, setelah somasi kedua, maka, LQ, akan mendaftarkan Laporan Polisi dengan ancaman penjara 5 tahun. Ini kami lakukan sebagai efek jera dan komitmen LQ, untuk memberantas setiap oknum yang mengganggu penegakkan hukum di Indonesia,” tegasnya.

Bambang, mengungkapkan, sebelumnya, kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yaitu Natalia Rusli, juga diketahui sebagai advokat bodong dan sedang ditahan di Rutan Pondok Bambu atas dugaan penipuan dan penggelapan. Di mana, ternyata, Natalia Rusli, belum jadi advokat ketika menerima kuasa dan pembayaran, serta ijazahnya tidak terdaftar Dikti pula.

“Kali ini, ternyata kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, yaitu Juristo, ternyata belum lulus Sarjana Hukum, dan masih menempuh pendidikan di STIH Gunung Jati. Namun, dengan sengaja, Juristo, bersama Hanafi Tanawijaya, selaku wakil ketua STIH Gunung Jati, berusaha menyesatkan masyarakat dengan bersama-sama mendirikan Firma Hukum Presisi One, yang isinya orang yang belum lulus SH.”

“Saya, pertanyakan integritas pimpinan STIH Gunung Jati, apakah memang orang yang belum lulus diperbolehkan menggunakan gelar SH? Adakah izin atau perintah dari STIH? Karena bisa terjerat pasal 55 KUHPidana, yaitu ikut serta,” ucapnya.

Bambang menuturkan, LQ Indonesia Lawfirm, mengingatkan agar STIH Gunung Jati, selalu menjaga integritas dan membuang oknum pemimpin yang bertujuan merusak institusi dengan cara melawan hukum.

“Integritas STIH Gunung Jati, harus dipertahankan. Ketua LQ, sangat konsen dengan cara-cara melawan UU Sisdiknas yang dilakukan oleh mahasiswa di STIH Gunung Jati, dan sebaiknya, mahasiswa yang melanggar aturan dan UU segera dikeluarkan saja agar tidak merusak nama STIH Gunung Jati,” tuturnya.

Selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang, mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban Lawyer atau pengacara bodong, bisa segera menghubungi Hotline LQ di 0817-489-0999 untuk konsultasi gratis.

“Maraknya advokat bodong atau makelar kasus, nantinya bukan memberikan bantuan, melainkan malah makin menjerumuskan masyarakat,” jelasnya.

Sementara, Juristo, ketika dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp miliknya, pada Sabtu (29/4) malam, Juristo, mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tahu,” katanya. (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *