dutapublik.com, PROBOLINGGO – CV Pancar Glagas Jaya, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang komoditas kerikil berpasir alami (sirtu) di Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo, diduga telah melakukan pelanggaran serius terkait perizinan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa perusahaan tersebut telah menjual material yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Menurut sumber terpercaya, CV Pancar Glagas Jaya diketahui mengeluarkan dan menjual batu kepada beberapa crusher yang berada di kabupaten Probolinggo diantaranya PT FLASH yang berada di Desa Pakuniran kecamatan Pakuniran dan P.T. Gorga Marga Mandiri A.K.A Gorip yang berada di Kecamatan Paiton, meskipun perizinan yang dimiliki hanyalah izin khusus atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Aktivitas ini jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kejadian ini menuai tanggapan serius dari Aktifis GMPK (Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi) Sholehddin dia mengatakan agar tambang yang belum melengkapi izin untuk tidak beroperasi dulu.
“Harapan kami penambang yang sudah melanggar aturan segera di berikan sangsi agar aturan yang ada tidak selalu dilanggar, pesan ini berlaku kepada semua penambang, dan kami berharap kepada APH (Aparatur Penegak Hukum) ataupun Penegak Perda agar segera melakukan tindakan, jangan menunggu ketika ada masalah baru turun, yang menjadi kekhawatiran kami selaku warga sekitar hanya akan mendapatkan dampak, apalagi sebentar lagi akan memasuki musim penghujan, silahkan bekerja kami tidak mau pernah melarang, apalagi ini adalah untuk kebutuhan PSN (Proyek Strategis Nasional) yang dimana semua kompenan harus mendukung, tapi penambang tidak harus membentur aturan yang ada, jangan SIPB ini dijadikan Kitab Suci, yang artinya bisa mensucikan semua,” ujar sholehudin.
“Selain itu armada pengangkut baru yang melintas kebanyakan tidak memperhatikan penguna jalan lain, dengan membawa muatan di luar batas, bagaimana kalau batu yang dimuat itu jatuh dan mengena pengguna jalan lain, ayolah ditertibkan sebelum hal yang tidak diinginkan terjadi,” tutup Sholehddin Ketua Aktifis GMPK.
Merujuk pada Undang-Undang UU No 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 37 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Sanksi yang mungkin dikenakan terhadap CV Pancar Glagas Jaya mencakup pencabutan izin usaha, denda administratif, hingga penuntutan pidana. Hal ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin keberlangsungan usaha yang legal. Masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi untuk mencegah pelanggaran serupa. (SNR)


