dutapublik.com, KARAWANG – Saking canggih dan terorganisir, oknum sponsor dan pemroses Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal Timur Tengah, diduga kuat bekerja sama dengan oknum pegawai kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Banten, memalsukan tahun lahir PMI ilegal Timur Tengah, bernama Sukmariyah (43), warga Kp. Ciroge RT 009/002 Desa Mauk Barat Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Diketahui, tahun lahir Sukmariyah, di KTP tertera tahun 1980. Sedangkan, tahun lahir Sukmariyah, di Paspor tertera tahun 1988. Hal itu terungkap, ketika, Sukmariyah, mengadukan nasib pilu yang dialaminya selama dirinya menjadi PMI ilegal Timur Tengah, yang dipekerjakan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah salah satu warga negara di negeri Unta, kepada media dutapublik.com.
“Assalamualaikum. Saya dengan Sukmariyah. Saya minta tolong ingin pulang Pak. Keadaan saya sekarang lagi sakit. Tapi di sini (Syarikah Embad, Dammam_red), saya tidak direspon,” ujar, Sukmariyah, melalui pesan suara WhatsApp, pada Minggu (24/9).
Sukmariyah, menceritakan, bahwa dirinya direkrut oleh sponsor bernama Toni, warga Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang, Banten. Sebagaimana diakui oleh Sukmariyah, bahwa, Toni, masih merupakan kerabatnya.

Keterangan Gambar 2: Paspor Milik Sukmariyah
“PT yang memberangkatkan, saya tidak tahu Pak. Saya tahunya hanya sponsornya saja, yaitu Toni, masih saudara dengan saya. Saya selama proses tidak menunggu di PT. Tapi saya menunggu di rumah,” urainya.
Diungkapkan, Sukmariyah, bahwa dirinya diberangkatkan ke negara Timur Tengah, untuk dijadikan PMI ilegal, sekira 6 bulan lalu.
“Berangkat ke Saudi, dua hari setelah Puasa Pak. Tanggal 25 Maret 2023,” ungkapnya.
Senada, Natim, suami dari Sukmariyah, menuturkan, bahwa dirinya tidak mendapatkan penjelasan dari pihak sponsor, jika istrinya tersebut bekerja di Timur Tengah sebagai ART adalah Ilegal.

Keterangan Gambar 3: KTP Milik Sukmariyah
“Kalau ilegal, saya gak tahu. Nama PT pemrosesnya saya gak tahu. Sponsornya betul namanya Toni, dan masalah ilegal tidaknya, saya tidak dijelaskan,” bebernya, pada Senin (2/10), melalui pesan suara WhatsApp kepada media dutapublik.com.
Sementara, Toni, yang diakui oleh Sukmariyah dan Natim, merupakan sponsor, saat dikonfirmasi oleh media dutapublik.com, terkait keterlibatan dirinya dalam dugaan pemalsuan tahun lahir Sukmariyah, dan dugaan kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melalui pesan WhatsApp, Toni, memilih bungkam dan tidak merespon.
Sedangkan, pihak kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Tangerang, Banten, ketika dikonfirmasi terkait perbedaan tahun lahir Sukmariyah, di KTP dan Paspor, belum bisa memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan. Walaupun data Paspor dan KTP Sukmariyah, telah dikirimkan melalui nomor layanan 08118119000 dan 021 55790871.
“Coba Pak kirimkan data Paspor dan KTP PMI-nya. Akan kita sampaikan ke atasan,” tutur Eva, pada Senin (2/10), sekira pukul 09.27 WIB, melalui sambungan telepon.
Sebagaimana yang tertera di Paspor milik Sukmariyah, bahwa Paspor Sukmariyah, dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Tangerang-Banten, tanggal pengeluaran 12 Jan 2023, tanggal habis berlaku 12 Jan 2033, No. Paspor E2130964, dan No. Registrasi 1A11AT1989-XQQ. (Nendi Wirasasmita)





