Diduga Kuat Ada Pungli Di Salah Satu Desa Kecamatan Tunjungan Blora

656

dutapublik.com, BLORA – Beredar video di beberapa group media sosial yang memperlihatkan beberapa warga menyerahkan uang pecahan Rp. 100.000, kepada salah seorang Perangkat Desa di Kantor Balai Desa Keser, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Senin (26/9).

Beberapa warga yang nampak menyerahkan uang kepada Perangkat Desa di video tersebut ternyata adalah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), yang awalnya diterima utuh sebesar Rp. 900.000 untuk pencairan Triwulan ke-3 pada Rabu (07/09/2022).

Kemudian para penerima BLT DD sebanyak 102 orang tersebut, mendapat arahan dari Ketua RT masing-masing KPM agar menyumbangkan uang sebesar Rp. 100.000, untuk pembangunan Mushola yang berada di Kantor Balai Desa Keser.

“Ya sesuai perintah pak RT pak, katanya untuk infaq pembangunan Mushola yang di Balai Desa Keser itu pak, katanya begitu pak. Makanya ini saya langsung dari Balai Desa Nglangitan langsung setor sumbangan ke Balai Desa Keser pak,” kata warga.

Wargapun berbondong-bondong ke Kantor Balai Desa Keser untuk menyerahkan uang tersebut sebesar Rp. 100.000 per orang kepada H, selaku Modin Dusun Kalirejo (Perangkat Desa) yang telah ditugaskan untuk menerima dan mencatat setoran sumbangan dari warga tersebut.

Bahkan, khusus untuk warga Dusun Kalirejo Desa Keser ada diantaranya yang menyumbang lagi untuk pembangunan Mushola di Dusun Kalirejo sebesar Rp. 200.000.

Terkait hal tersebut, apapun bentuk dan teknisnya serta dalihnya, maka patut diduga kuat bahwa kasus ini sudah merupakan perbuatan yang melawan hukum, pasalnya sangat bertentangan dengan apa yang sudah diinstruksikan Bapak Presiden RI, Joko Widodo dan Bapak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang sudah mewanti-wanti memberi peringatan keras bahwa dana Bansos BLT “Dilarang Keras” untuk dipotong atau dikurangi dengan dalih apapun juga, bahwa dana Bansos BLT tersebut harus diterima utuh penuh kepada warga yang berhak.

Bahkan, Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan statemen yang cukup keras “siapapun juga yang memotong atau mengurangi atau bermain-main dengan dana Bansos BLT tersebut adalah PENGKHIANAT.

Berdasarkan temuan adanya pengkoordiniran pungutan dana tersebut, patut diduga pula, bahwa perbuatan tersebut memang telah dilakukan secara TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif), sehingga terhadap siapapun yang terlibat haruslah diproses sesuai hukum yang berlaku secara tegas tanpa pandang bulu. (Ysn). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *