dutapublik.com, MADINA – Sumatera Utara (30/05/2025) Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Naga Juang, Kabupaten Mandailing Natal, hingga kini masih terus berlangsung tanpa hambatan, meski tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat maupun daerah.
Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, telah terjadi insiden kecelakaan kerja berupa tertimbunnya salah satu penambang di dalam lubang tambang ilegal yang diduga kuat milik saudara Z.K., warga Kelurahan Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, dan korban dievakuasi keesokan harinya, Jumat (23/05/2025).
Seorang warga Desa Humbang berinisial R.G. membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Itu benar. Saya melihat langsung saat korban diangkat ke dalam mobil. Ia tidak bisa menggerakkan tubuhnya. Ketika saya tanya, mereka menjawab bahwa ada orang sakit di gunung. Katanya, pemilik tambang itu tinggal di Kelurahan Mompang Jae, dan korban juga dari sana,” ungkapnya kepada media.
Tambang yang diduga beroperasi secara ilegal tersebut disebut telah beraktivitas selama beberapa tahun. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Sebagai informasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut menetapkan sanksi pidana berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi.
Dengan adanya kejadian ini, masyarakat meminta kepada Kapolres Mandailing Natal dan instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penambangan ilegal ini. Penegakan hukum dinilai perlu segera dilakukan guna mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan memastikan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Dutapublik.com)


