Diduga Lakukan Gratifikasi, Aktivis Karawang Segera Laporkan Rambudi Selaku Kasi SDA Dinas PUPR Karawang Ke Kejaksaan

1450

dutapublik.com, KARAWANGProyek pekerjaan yang bersumber dari dana Pemerintah, merupakan tempat basah bagi Oknum PNS/ASN yang berwenang untuk melancarkan kegiatan yang diduga bisa memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan weweang jabatan yang didudukinya.

Salah satu indikasi yang sudah menjadi kebiasaan dan sudah mengakar, yaitu adanya dugaan tindakan Gratifikasi terkait proyek suatu pekerjaan di instansi pemerintahan.

Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.

Gratifikasi perlu dilaporkan karena korupsi sering berawal dari kebiasaan yang tidak disadari PNS/ASN dan Pejabat Penyelenggara Negara. Misal penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang tidak wajar.

Hal ini akan menjadi kebiasaan bila dibiarkan terus berlangsung. Akibatnya kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS/ASN atau Nenyelenggara Negara akan terpengaruh.

Adalah Dinas PUPR Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat yang saat ini telah menyelenggrakan pekerjaan proyek Drainase di beberapa Desa yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan atau pemborong yang diduga memberikan Gratifikasi kepada bidang terkait di Dinas PUPR melalui seksi Sumber Daya Air (SDA).

Dengan kewenangan jabatan yang didudukinya, Kasi SDA Rambudi diduga kuat telah menerima Gratifikasi dari Pemborong yang bernaung di CV. Jelita Pelita Abadi.

Hal itu yang diungkapkan oleh Tatang Robet, selaku Aktivis Kabupaten Karawang, menyinggung terkait adanya dugaan Gratifikasi di tubuh Dinas PUPR.

“Tersiar kabar bahwa Grarifikasi itu dalam bentuk pembagian hasil keuntungan dari pekerjaan proyek Drainase dan juga awal proses penunjukan kepada pelaksana pekerjaan,” ujarnya.

Tekait nominal pemberian Gratifikasi, kata Tatang Robet, nilainya bervariasi namun sangat fantantis.

“Coba aja dihitung Kang, satu titik pekerjaaan Drainase anggarannya Rp189.218.000, kalo Gratifikasinya diduga sebesar 20%-25%, sudah ketahuan nilainya besar loh. Itu anggaran baru satu titik yaitu di Desa Sukakerta saja, belum di Desa yang lain,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Tatang Robet sangat menyesalkan Oknum Dinas PUPR yang melakukan atau menerima Gratifikasi tersebut.

“Berarti kerjanya kayak gitu, pantesan Oknum tersebut rumahnya besar, mobilnya juga bagus. Padahal kalau liat golongannya, bisa keukurlah dari gaji bulanannya. Ini tidak bisa dibiarkan. Saya akan melaporkan dugaan Gratifikasi ini ke Pihak Kejaksaan,” tegasnya.

Sementara, Kasi SDA Rambudi, ketika dikonfirmasi media dutapublik.com melalui pesan WhatsApp, menyangkal dirinya melakukan atau menerima Gratifikasi terkait proyek pengerjaan Drainase.

“Astaghfirullohaladzim kok pertanyaannya seperti ini sih Kang sangat menyudutkan sekali. Saya tidak menerima Gratifikasi Kang,” katanya, pada Kamis (14/4).

Perlu diketahui Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, akan berurusan secara hukum sebagaimana yang ditegaskan Pasal 12B ayat (2) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” (N. Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *