Tatang Robert: Diduga Oeij Eng Hoat Dan Pemdes Batujaya Kongkalikong Lenyapkan Tanah Aset Desa Melalui Putusan Pengadilan

686

dutapublik.com, KARAWANG – Tatang Robert, seorang Aktivis Karawang yang dikenal tanpa ampun membasmi para koruptor ini kembali menyoroti polemik terkait kepemilikan Tanah Pasar Batujaya yang saat ini diklaim milik Oeij Eng Hoat berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor.85/Pdt.G/2021/PN.Krw tanggal 15 Maret 2022.

Menurut Tatang, akibat dari Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang memenangkan Oeij Eng Hoat bisa melenyapkan aset desa berupa tanah Pasar Batujaya dari daftar kekayaan desa.

“Akibat putusan ini jika tidak dilakukan banding oleh Pemdes Batujaya maka dengan mudahnya kepemilikan tanah Pasar Batujaya beralih dari milik Pemdes Batujaya ke Oeij Eng Hoat,” ujar Tatang.

Kata Tatang, patut diduga Pemdes Batujaya tidak akan melakukan banding dengan alasan tidak memiliki berkas sertifikat atas bidang tanah tersebut. Ia menilai hal ini akan sengaja dilakukan oleh Pemdes Batujaya karena adanya kongkalikong dengan Oeij Eng Hoat.

“Pasti nanti alasan tidak banding karena tidak ada sertifikat asli. Sertifikat asli itu di pengembang PT Teknologi Tepat Guna, dan Pemdes Batujaya tahu itu, sampai sekarang Pemdes Batujaya tidak berniat meminjam sertifkat asli dari PT Teknik Tepat Guna, ini ada apa sebenarnya?” ujarnya.

Menurut Tatang modus melenyapkan aset negara atau aset desa lewat modus pengadilan bukan barang aneh, karena hal ini seringkali dilakukan oleh mafia tanah dengan bekerja sama dengan oknum yang bermain di Pengadilan.

Tatang menegaskan ia bukan menuduh Pengadilan Negeri Karawang menjadi pemain dalam kasus mafia tanah, namun jika melihat bukti yang ada banyak terjadi kejanggalan.

Perlu diketahui bahwa tanah Titisar Desa Batujaya itu tercatat dalam buku C nomor 745/2097 dengan Persil 318 kelas 8 untuk Tanah Pasar Batujaya dan Persil 316 kelas 8 untuk Tanah yang saat ini didiami Kantor Desa Batujaya.

Sementara tanah yang diklaim Oei dan dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Karawang tercatat dalam buku C Nomor 745/2097 dengan Persil 3168 hingga 3188.

“Tanah yang sama dengan Persil yang berbeda ini gimana ceritanya, apakah Pengadilan Negeri Karawang tidak melakukan cek lapangan sekaligus melakukan penginderaan lewat satelit agar titik yang diputuskan bisa akurat, jangan-jangan yang diputuskan Pengadilan Negeri Karawang obyek lokasi di pinggir sungai Citarum,” ujarnya.

Tatang menilai bahwa Pengadilan Negeri Karawang tidak cermat dalam memutuskan masalah ini karena hal sepele terkait masalah keakuratan Persil juga tidak sinkron dengan data di desa.

“Putusan tidak cermat seperti ini pasti berdampak fatal, terutama bagi para hakim yang memutuskan masalah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan dalam waktu dekat segera melaporkan para hakim yang memutuskan perkara ini ke Komisi Yudisial karena patut diduga melakukan putusan tidak cermat dan merugikan pihak terkait. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *