dutapublik.com, JAKARTA – Hampir 5 bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri, ATG diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar.
Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, S.H., mengungkapkan bahwa sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih di tahap pemanggilan para saksi korban. Penyidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban.
Y, salah satu korban ATG menyatakan bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi. Bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyidik. Adapun korban lainnya sebanyak 140 orang mengungkapkan kekhwatiran mereka kalau-kalau laporannya akan jalan di tempat.
Saat ditemui di kantor LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, S.H., M.H., selaku kuasa pelapor memberikan keterangan bahwa pihaknya telah mendesak penyidik Bareskrim untuk segera memanggil terlapor.
“Kami telah meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor, seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat,” ujarnya belum lama ini.
Mustain dan Adi Gunawan, selaku tim kuasa hukum LQ Indonesia Lawfirm berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Mereka berharap agar penyidik PMJ segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, agar proses di Kepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-4890-999. Para korban kemudian melalui LQ Indonesia Lawfirm sebagai kuasa hukum telah melaporkan Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri yang teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim, namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Hingga berita ini rilis tidak ada konfirmasi dari pihak Robot Trading ATG yang dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama. (Red)





