dutapublik.com, SUMUT – Aparat gabungan dari Ditreskrimsus dan Satuan Brimob Polda Sumatera Utara melakukan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan unit alat berat excavator serta sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan aliran Sungai Batang Gadis.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya, terdapat dua orang yang diduga memiliki peran dalam kelancaran aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Keduanya diketahui berinisial SA, yang disebut-sebut merupakan warga Desa Hutarimbaru atau Lubuk Kapundung (Siulang Aling), Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, serta SM, yang diduga warga Panabari Hutatonga, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Menurut sumber tersebut, sebelum aktivitas PETI berlangsung, keduanya diduga sempat menemui seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Siabu.
“Terkait apa yang dibahas secara pasti kami tidak mengetahui. Namun berdasarkan informasi yang beredar, SA diduga turut melakukan aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut, sementara SM disebut berperan sebagai koordinator,” ujar sumber tersebut, Kamis (5/3/2026).
Sumber juga menyebutkan, SA sempat mengklaim bahwa wilayah aktivitas PETI tersebut termasuk dalam wilayah Muara Batang Gadis, bukan Kecamatan Siabu.
Saat dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian, SA diduga melarikan diri bersama anaknya menggunakan perahu mesin (robin) melalui hilir Sungai Batang Gadis menuju arah Siulang Aling. Sementara SM disebut melarikan diri ke wilayah Padangsidimpuan.
Klarifikasi Kepala Desa
Sementara itu, Kepala Desa Muara Batang Angkola, Satriya Wira, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp membantah mengenal ataupun pernah bertemu dengan pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.
“Saya tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan. Informasi mengenai keberadaan alat berat itu justru kami peroleh dari para nelayan sebelum bulan puasa,” ujar Wira.
Ia menjelaskan bahwa para nelayan yang merupakan warga desa setempat melihat alat berat masih berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Dari situ kami membuat surat pernyataan bahwa jika aktivitas tersebut menyeberang ke wilayah Muara Batang Angkola, maka masyarakat desa akan mengambil langkah penolakan,” jelasnya.
Wira menegaskan bahwa tidak ada seseorang bernama Sajo yang pernah datang menemui dirinya terkait aktivitas pertambangan tersebut.
“Jangankan warga dari Siulang Aling, tidak ada yang datang ke kantor desa untuk membahas hal itu. Informasi yang kami terima hanya dari nelayan yang melintas di sana,” katanya.
Desakan Penyelidikan
Ketua Umum Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Sumatera Utara, Panyahatan Ritonga, meminta aparat penegak hukum, khususnya Ditreskrimsus Polda Sumut, untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aktivitas PETI tersebut.
“Kami meminta kepolisian mengusut secara menyeluruh, tidak hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas PETI tersebut,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pemilik alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut dapat diungkap secara transparan.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap aktor utama di balik kegiatan ini secara terang benderang dan menindak semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
LAMA Sumut juga berencana menyurati Kapolda Sumatera Utara agar penanganan kasus PETI di wilayah Mandailing Natal dan sekitarnya dilakukan secara serius dan menyeluruh.
Penertiban PETI
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Ditreskrimsus dan Brimob Polda Sumut telah mengamankan 2 unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal di Mandailing Natal.
Selain itu, petugas juga mengamankan 12 unit excavator dan 17 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI di kawasan Asak Jarum, Sungai Batang Gadis, sekitar 7 kilometer dari hilir Muara Siayo, wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.
Hingga saat ini, pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VIII, IX, dan X belum memberikan keterangan resmi terkait status wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (S.N)





