Diduga Potong Uang Jasa Medis Tenaga Honorer, Ketua LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus Siap Bawa Kasus KUPT Putih Doh Ke Jalur Hukum 

391

dutapublik.com, TANGGAMUS – Terkait adanya dugaan pungli dan penyalahgunaan kendaraan dinas (Randis) yang diduga dilakukan oleh KUPT Puskesmas Putih Doh Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, Helmi selaku Ketua Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN RI) PRO JAMIN, DPK Tanggamus, akan segera membawa kasus ini keranah hukum.

Pasalnya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KUPT dengan memotong uang jasa medis pegawai  honorer sebesar Rp 300.000 — 400.000  rupiah adalah hal yang sangat menyakitkan pegawai dan adanya dugaan pengalihan fungsi kendaraan dinas ke orang yang tak berkaitan dengan pegawai Puskesmas itu sendiri juga tak sesuai  SOP tentang Randis.

Saat di konfirmasi awak media dutapublik di Sekretariat Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN di Pekon Kuripan Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (23/3/2024) Helmi mengatakan ia sangat menyayangkan atas sikap dan perilaku Oknum KUPT yang memotong uang jasa tenaga honorer dan juga indikasi pengalihan motor dinas ke tangan orang luar dari pegawai puskesmas itu sendiri.

Menurut Helmi semestinya kalau pun KUPT mau melakukan pemotongan ia harus bisa menjelaskan dana yang diambil dari jasa medis tersebut dikemanakan dan juga diperuntukan kemana, apakah untuk kepentingan pribadi atau golongan dan apapun alasan jika hal tersebut tidak didasari dengan aturan yang diatur oleh undang undang maka hal yang dilakukan oleh oknum KUPT Puskesmas Putih Doh tersebut terindikasi perbuatan melawan hukum. 

“Karena berdasarkan undang undang , pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto Undang-undang nomor 22 tahun 200 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas,” terang Helmi.

“Kita sendiri bisa membayangkan berapa besaran gaji tenaga honorer dibandingkan dengan mereka yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kok teganya seorang pimpinan melakukan hal seperti itu dengan bawahannya sendiri.” 

“Kalau pun ada bahasan KUPT itu tidak pernah melakukan pemotongan lantas terkait uang tiga ratus sampai empat ratus ribu tersebut kemana, kan para tenaga honorer tidak merasa menerima kalau dipotong,” ujarnya.

“Yang jelas kami tidak menuduh si oknum akan tetapi dengan adanya keterangan yang disampaikan narasumber pada kami itu jelas, memang betul kata pepatah tak mungkin ada asap kalau tak ada api artinya tak mungkin juga narasumber berani mengatakan demikian kalau mereka tak merasa disakiti.”

“Atau juga KUPT ini merasa kalau dia seorang pimpinan dan mereka itu hanya tenaga honorer maka dia bersikap semena mena maka dia berani bertindak layaknya seorang raja, jadi dalam kasus ini saya selaku Ketua Lembaga LPAKN RI PRO JAMIN DPK Tanggamus akan terus mengawal persoalan ini hingga ke jalur hukum,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *