Polsek Rumbai Tangkap 2 Orang Tersangka Pelaku Judi Togel

358

dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai tangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana judi jenis Togel. Kedua pelaku yang berinisial DJ dan MS ditangkap, pada Rabu (6/4),berdasarkan informasi dari masyarakat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari tertangkapnya pelaku DJ yang merupakan agen yang menjual judi Togel tersebut di sebuah warung tuak pada Rabu (30/3) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari hasil pengembangan dilapangan melalui keterangan dan bukti pengiriman di Hp, tersangka DJ diketahui menyetor kepada tersangka MS. Kemudian Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin oleh kanit Reskrim Iptu ST Sihaloho berdasarkan perintah Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., untuk segera melakukan penangkapan terhadap tersangka MS.

Linter Sihaloho kepada awak media menyampaikan, bahwa kedua tersangka penjual dan bandar tersebut yang berinisial DJ dan MS telah diamankan dan pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peredaran judi togel tersebut.

“Tersangka DJ dan MS beserta barang bukti 2 unit Handphone dan uang senilai Rp 70.000 telah diamankan di Mapolsek Rumba untuk pengembangan penyidikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, terhadap kedua tersangka akan disangkakan dengan pasal 303 KUHPidana. (Juntak)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *