Diduga Tanpa Izin, Warga Ciroyom Tolak Kehadiran Alfamart

1155

dutapublik.com, BANDUNG BARAT – Warga dan Pelaku UMKM Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, menolak keberadaan Alfamart. Penolakan tersebut dilakukan melalui tiga surat pernyataan yang ditandatangani 80 orang yang berdomisili di sekitar lokasi minimarket yang terletak di Ciroyom Tengah tersebut.

Surat Keberatan Warga Ciroyom Terkait Pendirian Alfamart

Ketua Forum Peduli UMKM Ciroyom Endang Senjaya dalam rilis-nya, Senin (19/2/2024), ada beberapa alasan menolak keberadaan minimarket Alfamart tersebut. Pertama, dapat menimbulkan monopoli pasar yang bisa merugikan bagi persaingan UMKM, terutama toko/warung-toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket tersebut. “Keberadaan ritel tersebut akan mematikan usaha pedagang kecil yang ada di sekitarnya,” kata Endang.

Kedua, kata Endang, pengadaan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Alfamart jelas merugikan bagi persaingan agen-agen perbankan yang sudah ada sebelumnya. “Ada sejumlah agen perbankan yang jaraknya hanya puluhan meter dari lokasi Alfamart.”

Ketiga, lanjut mantan kepala desa Ciroyom ini, proses pendirian Alfamart di Ciroyom tersebut diduga tanpa izin. “Proses pendiriannya tidak pernah sama sekali disosialisasikan kepada warga. Warga tidak merasa pernah diajak musyawarah sebelumnya. Surat persetujuan tetangga pun diduga bodong,” tandas pria yang akrab disapa Mang Seno ini.

Surat Persetujuan Warga Yang Diduga Bodong Terkait Pendirian Alfamart

Sementara itu, Andi Syukry Amal selaku pendamping Forum Peduli UMKM Ciroyom, mengatakan, pendirian minimarket termasuk Alfamart di wilayah Kabupaten Bandung Barat harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perda No. 21 Tahun 2011. Dalam Perda tersebut, pendirian minimarket wajib melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat dengan memperhatikan antara lain keberadaan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil daripada minimarket tersebut, dan kemitraan dengan UMKM lokal. Analisis ini, jelasnya, dilakukan oleh badan /lembaga independen yang berkompeten. “Apakah ini sudah dipenuhi? Kalau sudah bukti dokumennya mana? Lembaga mana yang melakukannya? Metodologi analisisnya seperti apa,” tanya mantan wartawan dan tenaga ahli DPR RI ini.

Menurutnya, Forum Peduli UMKM Ciroyom selaku perwakilan warga/UMKM terdampak sudah mengambil langkah, antara lain menemui Camat Cipeundeuy Agus Ganjar, Senin (19/02). “Kami minta masalah ini ditindaklanjuti sesuai regulasi yang ada. Dan Pak Camat sendiri berjanji untuk menindaklanjuti masalah ini,” tandas pria yang kerap disapa Bang Asa ini. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *