Diduga Tidak Mengantongi Izin, Showroom Mobil Beroperasi Di Desa Karangpranti

294

dutapublik.com, PROBOLINGGO –
Pemilik usaha jual beli mobil second (showroom) Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo diduga tidak mengantongi izin usaha. Diduga pula di dalamnya terdapat usaha pegadaian yang tidak mengantongi izin usaha pula, Sabtu (03/08/2024).

Diduga pemilik showroom ataupun pegadaian dengan sengaja tidak mengurus izin demi menghindari wajib pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Wajib Pajak sudah dijelaskan dalam Undang-undang 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sedangkan izin usaha juga dijelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Tidak taat pajak dapat dikatakan kejahatan, sedangkan sanksi kejahatan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku berupa risiko rendah atau menengah. Mengenai usaha risiko rendah atau menengah dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

Narasumber team media yang enggan dipublikasikan identitasnya menyampaikan dugaannya bahwa Showroom di Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan diduga tidak mempunya izin usaha. “Kami menduga Shworoom milik H. MTF itu tidak punya izin usaha, selain itu juga diduga tidak punya izin penggantian,” ungkap narasumber.

“Lebih lanjut, kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menggadaikan mobilnya. Dan bunga yang harus dibayar tiap bulan lebih dari 10%. Itupun belum pokoknya. Jika memang punya izin masak sampai segitu bunganya, mestinya kalau punya izin mengikuti aturan dan undang undang perbankan. Jika seperti itu apa bedanya dengan rentenir,” pungkasnya.

Sedangkan pemilik showroom Desa Karangpranti Kecamatan Pajarakan yang diduga tidak mengantongi izin usaha H. MTF saat dikonfirmasi team media lewat sambungan WhatsApp via chat, pada tanggal 01 Agustus 2024 dan tanggal 03 Agustus 2024 tidak memberikan jawaban sampai berita ini diterbitkan. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *