dutapublik.com, TANGGAMUS – Keputusan Sabil MD selaku Kepala Pekon Penanggungan yang telah memberhentikan perangkat pekon secara sepihak tanpa melalui regulasi yang ada, serta diduga dengan sengaja mengabaikan surat perintah Bupati Tanggamus, kini mendapat Teguran Keras dari Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setempat.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus telah memberikan teguran secara lisan pada hari Jum’at Tanggal 5 Agustus 2022 Kepada Sabil MD Kepala Pekon Penanggungan terkait dugaan dengan sengaja memberhentikan perangkat pekon tanpa melalui regulasi yang jelas.
Sebelumnya telah diberitakan atas keterangan Gustam selaku Sekretaris Inspektorat Tanggamus telah memberikan rekomendasi. Lalu tahapan pembinaan juga masih terus dilakukan dimana tahapan sekarang PMD melakukan pembinaan dan memberikan teguran kepada kepala pekon Penanggungan untuk menindaklanjuti temuan Inspektorat.
“Dan apabila tahapan tersebut masih diindahkan oleh Kepala Pekon Penanggungan nantinya bisa dilakukan pemberhentian sementara selaku kepala pekon oleh Bupati Tanggamus,” Catur Gunawan, Kepala Bidang Tata pemerintahan Pekon Dinas PMD.
Ia menjelaskan, berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tanggamus, maka pada hari Jum’at kemarin tepatnya tanggal 5 Agustus 2022 Dinas PMD telah memanggil saudara Sabil untuk diberikan teguran secara lisan.
Catur mengatakan pihaknya sudah memanggil kepala pekon tersebut, berdasarkan aturan atau ketentuan yang ada, telah dilakukan teguran secara lisan dulu oleh Kepala Dinas. “Ada saya dan ada bang Nasruddiin juga pada waktu itu,” terang Catur pada Senin (8/8).
Tambah Catur, jika teguran secara lisan ini masih tidak diindahkan, maka nanti ada yang namanya teguran tertulis, teguran tertulis itu ada juga teguran tertulis 1 dan ada teguran tertulis 2, jika masih juga diabaikan maka nanti akan ada pemberhentian sementara. “Pemberhentian sementara itu juga harus melalui regulasi yang ada,” jelas Catur. (Sarip)





