DPRD Tanggamus Berharap Pemkab Bisa Tegas Terhadap Aksi Pembangkangan Kepala Pekon Penanggungan

721

dutapublik.com, TANGGAMUS – Kurnain Wakil Ketua III DPRD Tanggamus dan juga DPD Partai NasDem Tanggamus angkat bicara menanggapi pemberitaan akhir-akhir ini terkait pemberhentian aparatur Pekon secara sepihak oleh Sabil selaku Kepala Pekon Penanggungan Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya Sabil sudah melakukan pemberhentian aparaturnya pada bulan Maret lalu tanpa ada alasan yang jelas dan Sabil pun sudah menerima surat dari Bupati Tanggamus melalui Inspektorat Tanggamus hal itu juga sudah dibenarkan oleh Gustam Sekretaris Inspektorat setempat.

Menurut Kurnain semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan rel yang ada dan jalan yang sudah ditentukan. “Itu adalah regulasi semua aktifitas, semua kegiatan kita itu harus mengikuti aturan yang ada jika kegiatan itu atau keputusan itu melanggar aturan itu salah maka itu harus dperbaiki oleh Pekon Penanggungan, aturan yang sudah di buat harus dilakukan kalau kita keluar dari aturan itu tidak boleh kita harus taat hukum,” beber Kurnain pada Rabu, (3/8).

Lanjut Kurnain jika memang sudah dikeluarkan teguran atau saran oleh Inspektorat itu harus dilakukan dan kalau memang tetap tidak dilakukan juga oleh Kepala Pekon tersebut seharusnya pihak Inspektorat atau pihak eksekutif segera melakukan pemberhentian sementara terhap kepala pekon tersebut.

“Kita harus tegas dengan aturan dan kita harus patuhi dengan peraturan yang ada apabila kita tidak tegas dengan aturan ini akan menjadi kacau balau,” tegas Kurnain.

Kurnain menambahkan, bahwa pada intinya kepala pekon harus mengikuti pada norma yang ada jangan mengeluarkan keputusan semaunya sendiri yang bisa menyebabkan konflikĀ 

“Kalaupun itu masih saja dilakukan, saran dan teguran sudah kita peringatkan maka pihak eksekutif dalam hal ini Bupati Tanggamus harus tegas memberikan sanksi terhadap kepala pekon tersebut,” pungkasnya. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *