Dipolisikan Lagi, Oknum Pengacara Natalia Rusli, Diduga Tipu Korban Indosurya Dengan Modus Rayuan

693

dutapublik.com – JAKARTA Dijelaskan Sugi, Kepala Bagian Humas LQ Indonesia Law Firm nantinya saksi, bukti surat dan screen capture WhatsApp akan menjadi barang bukti di Kepolisian, seperti di kutip dari Kabar xxi.com.

“Bukti diatas secara gamblang menerangkan bagaimana Natalia Rusli membujuk korban Indosurya untuk menyerahkan uang ke Master Trust Law Firm dengan rayuan, nama palsu dan rangkaian kebohongan sehingga memenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUH Pidana Tentang Penipuan,” uar Sugi, pada Minggu (2/5).

LQ Indonesia Law Firm juga menghimbau agar masyarakat tidak tertipu oleh oknum Markus mengaku Lawyer yang mencatut nama Alvin Lim, pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

“Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., hanya ada 1 Lawfirm yaitu LQ Indonesia Law Firm dan pelayanan jasa Advokat hanya melalui rekening bank atas nama LQ Indonesia Law Firm dan tidak pernah mengunakan rekening pribadi untuk menampung dana Jasa Hukum,” tegas Sugi.

Natalia Rusli Catut nama Alvin Lim dan Juniver Girsang untuk menarik orang menyerahkan uang dilanjutkan LQ, Natalia Rusli dalam menjalankan aksinya menipu klien Indosurya mengeluarkan rangkaian kata-kata bohong dan rayuan.

Kata bohong pertama adalah Natalia Rusli bilang bahwa Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm yang akan menangani para korban Indosurya, tapi ternyata dalam Surat Kuasa dan Perjanjian Jasa Hukum dilakukan dengan Master Trust Law Firm dan tidak ada nama Alvin Lim didalam surat kuasa. Uang diminta transfer ke rekening atas nama Sheilla Ariestia Edina. (SS/red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *